Jakarta, IDN Times - Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Agustina Erni mengatakan, akta kelahiran adalah salah satu wujud pemenuhan hak sipil anak yang wajib dipenuhi.
“Hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia. Hal ini tercantum dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang menyebutkan, hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orangtua, keluarga, masyarakat, Negara, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah,” kata dia dalam keterangan tertulis, Senin (28/3/2022).
Dia menjelaskan, jika anak tidak tercatat dan tidak dihitung sebagai penduduk Indonesia, maka dia tak bisa akses semua program-program yang ada di pemerintah.