Ini Alasan Pemprov DKI Cabut Sanksi Denda Progresif Pelanggaran PSBB

Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut sanksi denda progresif bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan hal ini telah termaktub dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Nomor 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.
"Jadi sanksi denda progresif itu di Pergub 79 kenapa dihapuskan? Karena kita keluarkan Pergub Nomor 3 tahun 2021 yang mengacu pada Perda Nomor 2 2020. Jadi jangan sampai Pergub membuat kebijakan melebihi daripada Perda," ujar dia di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (20/1/2021).
1. Sanksi denda progresif dicabut bukan berarti masyarakat bisa tidak disiplin
Riza menjelaskan, karena di dalam Perda tidak ada denda progresif maka aturan di dalam Pergub ini tidak memuat sanksi denda secara progresif. Meskipun denda progresif dihapuskan, Riza menegaskan bukan berarti masyarakat bisa tidak disiplin.
Pihak Pemerintah Provinsi kata Riza akan terus berupaya agar kedisiplinan, ketaatan, dan kepatuhan semakin diperkuat.
"Itu bukan karena peraturan, bukan karena aparat, bukan karena beratnya sanksi, tapi lebih kita ingin mengajak masyarakat untuk kepatuhan, ketaatan, kita sebagai warga lebih kepada kebutuhan. Itu yang kita dorong, jadi disiplin itu karena kebutuhan bukan karena peraturan bukan karena aparat yg banyak, bukan karena denda, bukan," kata dia.