Pasutri Owner WO Marwah Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Penggelapan

- Polres Metro Jakarta Timur menetapkan pasangan suami istri RM dan ER, pemilik WO Marwah, sebagai tersangka kasus penggelapan setelah dilakukan penyidikan dan gelar perkara.
- Terdapat 58 calon pengantin menjadi korban dengan total kerugian sekitar Rp2,6 miliar, di mana sebagian belum dapat melaksanakan pernikahan yang telah direncanakan.
- Kedua tersangka sempat menghilang setelah menerima pembayaran tanpa memenuhi kewajiban layanan, dan kini penyidik masih mendalami motif serta aktivitas mereka selama menghilang.
Jakarta, IDN Times - Polres Metro Jakarta Timur menetapkan owner atau pemilik wedding organizer (WO) Marwah sebagai tersangka penggelapan. Mereka adalah pasangan suami istri (pasutri) berinisial RM dan ER.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Alfian Nurrizal, mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidikan dan gelar perkara.
“Pelaku pasutri suami RM dan istri ER sudah sebagai tersangka,” kata Alfian saat dihubungi, Minggu (31/5/2026).
1. Tersangka dikenakan pasal perbuatan curang dan penggelapan

Alfian mengatakan, kedua tersangka itu kini telah ditahan dengan pasal perbuatan curang dan penggelapan.
“Pasal 492 KUHP tentang perbuatan curang dan pasal 486 KUHP tentang penggelapan, tersangka ditahan dari kemarin Sabtu, 30 Mei 2026,” ujar Alfian.
2. Terdapat 58 korban dengan kerugian Rp2,6 miliar

Dalam kasus ini, terdapat 58 calon pengantin yang menjadi korban. Dari jumlah tersebut, dua pasangan telah melaksanakan pernikahan, tetapi tidak memperoleh fasilitas sesuai yang dijanjikan hingga viral di media sosial.
Sebanyak 56 pasangan lainnya belum dapat melaksanakan acara pernikahan yang telah direncanakan.
“Hingga saat ini, dari 24 korban yang telah terdata, total kerugian yang dilaporkan mencapai sekitar Rp2.658.885.000. Jumlah tersebut masih berpotensi bertambah seiring proses pendataan dan pemeriksaan terhadap korban lainnya yang masih berlangsung," kata Alfian.
3. Tersangka sempat menghilang

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka setelah menerima pembayaran dari para korban, tidak melaksanakan kewajibannya sesuai perjanjian. Kedua tersangka pun sempat menghilang.
“Keberadaannya tidak diketahui oleh para korban sehingga menimbulkan banyak laporan dan keluhan. Terkait apakah keduanya merencanakan untuk kabur atau tidak, hal tersebut masih dalam pendalaman penyidik,” ujar Alfian.
Saat ini penyidik masih mendalami motif, dan aktivitas tersangka selama menghilang. Termasuk mendalami ada atau tidaknya upaya untuk menghindari proses hukum sebelum akhirnya berhasil ditangkap.


















