Jakarta, IDN Times – Salah satu peningkatan manfaat Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm) yang diatur dalam PP 82 tahun 2019 bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) adalah berupa bantuan beasiswa anak.
Penyaluran bantuan beasiswa tersebut akan diatur secara lebih teknis dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang difinalisasi Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker RI). Dukungan penting tersebut mendapatkan apresiasi tinggi dari BPJAMSOSTEK.