Jakarta, IDN Times - Pemerintah sudah resmi membuka travel bubble atau zona lintas negara antara Indonesia dan Singapura untuk bisa berwisata ke Pulau Bintan, Kepulauan Riau.
Ketentuan mengenai travel bubble bagi turis Singapura yang ingin berwisata ke Bintan dan Batam, tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Luar Negeri Mekanisme Travel Bubble di Kawasan Batam, Bintan, dengan Singapura dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
“Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 24 Januari 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian,” kata Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Suharyanto dalam SE yang ditandatanganinya pada 21 Januari, seperti dilansir laman Sekretariat Kabinet, Rabu (26/1/2022).