Demo BEM UI di Bundaran HI Diadang Polisi. (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Dalam seruannya, Komite Sadar menyoroti amanat Pasal 1 ayat 2 UUD NRI 1945 yang menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat.
Menurut mereka, ketentuan tersebut menjadi pengejawantahan bahwa rakyat merupakan pemegang kekuasaan tertinggi yang memiliki hak untuk menentukan arah kehidupan berbangsa, memilih pemimpin, serta mengawasi jalannya pemerintahan.
Namun, Komite Sadar menilai mandat konstitusi tersebut saat ini mengalami pergeseran makna. Mereka menilai kepentingan oligarki justru lebih diutamakan dibanding kepentingan rakyat.
"Hari ini kedaulatan Tuan lebih diutamakan daripada kedaulatan rakyat. Hari ini, oligarki telah mendahulukan kepentingan dirinya di atas kepentingan rakyat," tulis Komite Sadar dalam keterangannya, Rabu (28/10/2026).
Komite Sadar juga menilai pemerintah gagal menjaga kedaulatan rakyat karena tidak memprioritaskan sejumlah ancaman yang dianggap mendesak bagi kesejahteraan masyarakat.
"Seluruh warga Indonesia telah memerintahkan pemerintah agar memprioritaskan ancaman paling mendesak terhadap kesejahteraan umum. Sayangnya, rezim Prabowo-Gibran yang bertuan kepada oligarki akhirnya gagal menjaga kedaulatan rakyat," lanjut mereka.
Selain persoalan oligarki, Komite Sadar menyoroti apa yang mereka sebut sebagai kegagalan negara dalam mewujudkan keadilan antargenerasi.
Mereka menilai persoalan tersebut berkaitan dengan salah urus ekonomi yang dibebani utang, eksploitasi lingkungan dan energi yang memicu krisis ekologis, serta kemunduran hukum tata negara dan demokrasi yang dinilai meminggirkan partisipasi masyarakat secara bermakna.
Menurut Komite Sadar, kegagalan sistemik tersebut juga diperparah oleh pengabaian etika kekuasaan publik. Kondisi itu dinilai berdampak langsung terhadap merosotnya mutu pendidikan serta buruknya akses pelayanan publik bagi generasi mendatang.