Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Bupati Sorong Selatan Mangkir dari Kasus Bupati Pemalang

2 min read
Bupati Sorong Selatan Mangkir dari Kasus Bupati Pemalang
Ilustrasi KPK. (IDN Times/Aryodamar)
  • Petronela Krenak tidak hadir dalam pemanggilan KPK terkait kasus dugaan korupsi Bupati Pemalang Anom Widiyantoro.

  • KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan Petronela pada November 2026 karena keterangannya dibutuhkan dalam penyidikan.

  • Anom Widiyantoro dan tiga pihak lain ditetapkan sebagai tersangka setelah OTT KPK, dengan dugaan pemerasan Rp1,98 miliar.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Bupati Sorong Selatan, Petronela Krenak dalam kasus dugaan korupsi Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. Namun, ia tidak hadir.

"Saksi yang bersangkutan konfirmasi tidak hadir karena memang sudah ada agenda lain yang terjadwal," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dikutip pada Rabu (28/10/2026).

  1. 1. Bakal dipanggil lagi November 2026

    IMG-20260817-WA0150.jpg
    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (IDN Times/Aryodamar)

    Budi mengatakan, pemeriksaan akan dijadwalkan ulang pada November 2026. Petronela diharapkan memenuhi panggilan penyidik.

    "Tentu juga penyidik mengimbau agar yang bersangkutan hadir memenuhi panggilan karena memang keterangannya dibutuhkan untuk membantu proses penyidikan," ujar Budi.

  2. 2. Bupati Pemalang Anom Widiyantoro hingga staf KPK jadi tersangka usai OTT

    antarafoto-kpk-tahan-bupati-pemalang-1785380932.jpg
    Bupati Pemalang Anom Widiyantoro (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)

    Diketahui, KPK menetapkan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro bersama tiga pihak lain yakni Mohamad Haris alias Gus Haris selaku orang kepercayaan Bupati, Setya Budi Dias Oktavianto selaku staf administrasi KPK, dan Lilik Budi Suprianto selaku pihak swasta atau ayah Dias sebagai tersangka.

    Mereka ditetapkan sebagai tersangka usai operasi tangkap tangan (OTT) ke-17 KPK di tahun 2026.

  3. 3. Bupati Pemalang peras swasta dan bawahan Rp1,98 M

    IMG-20260730-WA0089.jpg
    Barang bukti OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro (IDN Times/Aryodamar)

    Anom diduga memeras pihak swasta dan bawahannya senilai total Rp1,98 miliar. Uang yang dikumpulkan itu diduga untuk sejumlah keperluan, salah satunya mengurus penyelesaian perkara dugaan korupsi di KPK.

    Anom melalui Gus Haris hanya menyerahkan Rp1,2 miliar kepada Lilik Budi Santoso. Uang itu diduga berasal dari pemerasan sejumlah perangkat daerah dan pihak swasta.

    Keempat tersangka pun ditahan KPK setidaknya untuk 20 hari pertama di Rutan KPK sejak 30 Juli sampai dengan 18 Agustus 2026.

    Anom dan Gus Haris disangka melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.

    Lilik Budi Suprianto bersama Dias disangka melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.

Share Article
Editorial Team

Kisah Koperasi Perempuan di Tepi Rel

Related Articles

See More