Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Mahasiswa dari beberapa Universitas melakukan Demo terkait RKUHP di depan Gedung DPR/MPR pada Sealsa (28/6/2022). (IDN Times/Yosafat)

Jakarta, IDN Times - Perbincangan publik masih ramai soal draft final Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), yang memuat sejumlah pasal yang mengancam kebebasan berpendapat dan demokrasi.

Pasal tersebut di antaranya terkait penghinaan presiden, penghinaan pemerintah yang sah, penghinaan kekuasan umum/lembaga negara, hingga pasal unjuk rasa atau aksi demonstrasi tanpa pemberitahuan.

Berikut deretan pasal pada draf final RKUHP yang dinilai bisa mengancam kebebasan berpendapat hingga demokrasi, yang dirangkum IDN Times, Rabu (13/7/2022).

1. Penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden dan wakil presiden

Presiden Joko Widodo (kiri) didampingi Wapres Ma'ruf Amin menyampaikan pernyataan pers di Istana Merdeka, Jakarta, Sabtu (31/10/2020). ANTARA FOTO/Biro Pers/Rusman/Handout

Draf final RKUHP yang mengatur soal penghinaan presiden dan wakil presiden, yang masih menuai banyak pro dan kontra tertera pada Pasal 218, 219, dan 220. Berikut bunyinya: 

Pasal 218

(1) Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.

(2) Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.

Pasal 219

Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Pasal 220

(1) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan. 

(2) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden atau Wakil Presiden.

2. Penghinaan terhadap pemerintah

Editorial Team

EditorSunariyah

Tonton lebih seru di