Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi Peserta CPNS di Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)
Ilustrasi Peserta CPNS di Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Jakarta, IDN Times – Pemerintah telah secara resmi menetapkan pelaksanaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 yang akan dimulai pada 31 Mei mendatang. Seleksi CPNS 2021 disebut-sebut menyediakan lowongan paling banyak dibanding tahun-tahun sebelumnya.

Lowongan yang tersedia mencapai 1,3 juta formasi dan terbagi menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) baik untuk guru maupun nonguru. Dari jumlah total formasi yang disediakan, sebanyak 83.669 formasi nantinya akan bekerja untuk pemerintah pusat dan sebanyak 1.191.718 formasi untuk pemerintah daerah.

Secara umum, seleksi CPNS memiliki batas usia yakni minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat mendaftar. Selain itu, masing-masing instansi yang membuka formasi pun memiliki persyaratan khusus.

Bagi kamu yang berminat mendaftar dan mengikuti seleksi CPNS 2021, berikut ini beberapa informasi penting untuk diketahui:

1. Tahapan serta tanggal penting dalam seleksi CPNS 2021

Ilustrasi tes sistem CAT seleksi CPNS. (ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra)

Dilansir dari menpan.go.id, Plt. Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PANRB, Katmoko Ari Sambodo dalam Rapat Persiapan Pengadaan CASN Tahun 2021 secara virtual pada Rabu (05/05) lalu menjelaskan beberapa hal terkait CPNS 2021 di antaranya adalah tanggal-tanggal penting dalam pelaksanaannya.

Jadwal pelaksanaan berdasarkan tahapan seleksi tersebut adalah sebagai berikut:

  • Pengumuman seleksi: 30 Mei s.d. 13 Juni 2021
  • Pendaftaran seleksi: 31 Mei s.d. 21 Juni 2021
  • Seleksi administrasi dan pengumuman: 1 Juni s.d 30 Juni 2021
  • Masa sanggah: 1 Juli s.d. 11 Juli 2021
  • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS: Juli s.d. September 2021
  • Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru: Juli s.d. September 2021 (setelah SKD CPNS di masing-masing lokasi telah selesai)
  • Seleksi Kompetensi PPPK Guru: Tes 1: Agustus 2021, Tes 2: Oktober 2021 dan Tes 3: Desember 2021
  • Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS: September s.d. Oktober 2021
  • Pengumuman akhir dan masa sanggah: November 2021
  • Penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) CPNS atau Nomor Induk PPPK: Desember 2021

Mengingat pandemik COVID-19 yang masih terjadi di Indonesia, pelaksanaan seleksi CPNS 2021 akan tetap dilakukan dengan mematuhi protokol kesehatan. Selain itu, jadwal kegiatan juga dapat berubah sesuai keputusan pemerintah terkait situasi pandemik.

2. CPNS 2021 menargetkan individu yang bertalenta

Ilustrasi tes CPNS (ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo)

Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menyatakan bahwa Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) yang lolos pada seleksi CPNS 2021 adalah individu yang bertalenta dan akan menjadi cikal bakal Smart ASN.

Adapun program Smart ASN nantinya akan menuntut CASN untuk siap menjadi bagian dari lahirnya birokrasi berkelas dunia 2024 serta memiliki sikap antiradikalisme.

ASN yang menjadi bagian dari Smart ASN diharuskan memiliki beberapa kompetensi penunjang antara lain: integritas, nasionalisme, profesionalisme, wawasan global, IT dan bahasa asing, hospitality, networking, dan entrepreneurship.

3. Persyaratan umum mendaftar seleksi CPNS 2021

Ilutrasi pemeriksaan berkas (IDN Times/Yuda Almerio)

Peserta yang hendak mendaftar pada seleksi CPNS 2021 harus memenuhi persyaratan yang ada, di antaranya persyaratan umum dan persyaratan khusus dari masing-masing instansi tempat mendaftar.

Adapun persyaratan umum dalam seleksi CPNS 2021 adalah sebagai berikut:

  • Warga Negara Indonesia berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat melamar
  • Jabatan CPNS tingkat Doktor memiliki batasan usia maksimal 40 tahun saat melamar
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat dari PNS, TNI, maupun Kepolisian. Serta diberhentikan tidak hormat dari pegawai swasta.
  • Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI
  • Tidak terlibat politik praktis serta menjadi anggota/pengurus Parpol
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah
  • Pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi dan 1 (satu) formasi jabatan

Editorial Team