Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama dua pekan mulai Senin (14/9/2020) hingga 27 September 2020. Selama PSBB, Pemprov DKI Jakarta membatasi jumlah maksimal penumpang transportasi umum hanya mencapai 50 persen dari jumlah maksimal.
Selain itu, dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta nomor 156 tahun 2020 dijelaskan bahwa waktu operasional transportasi umum dibatasi secara bertahap.
Berikut penjelasannya.