Jakarta, IDN Times - Aktivis Ratna Sarumpaet ditahan selama kurang lebih empat bulan di Polda Metro Jaya sebelum akhirnya digiring ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan lantaran berkas perkaranya telah rampung alias P21.
Selama ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, kondisi Ratna terbilang cukup baik. Namun, pada bulan pertama, ia sempat mengalami sakit lantaran masih beradaptasi dengan rutan.
“Hanya sempat dalam satu bulan pertama mengeluh mungkin karena tak terbiasa. Kemudian mual, sempat kita infus,” ujar Kabid Dokkes Polda Metro Jaya Kombes Pol Umar Shahab di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (31/1).