Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Ini Kronologi soal Tanah di Masjid Baiturrahman yang Dikuasai TNI AD

Masjid Baiturrahman Banda Aceh. (YouTube.com/PT Waskita Karya)
Masjid Baiturrahman Banda Aceh. (YouTube.com/PT Waskita Karya)
Intinya sih...
  • Kemhan serahkan pengelolaan tanah Masjid Baiturahman ke TNI AD.
  • Pemprov Aceh diminta berkoordinasi dengan Menkeu agar status pengguna lahan diubah.
  • TNI AD tidak mempermasalahkan bila tanah dikelola Pemprov Aceh.

Jakarta, IDN Times - Surat yang dikirimkan oleh Gubernur Aceh Muzakir Manaf kepada Presiden Prabowo Subianto menjadi sorotan publik. Dokumen tertulis yang diterbitkan pada 17 Juni 2025 lalu terkait permohonan penyelesaian tanah wakaf Blang Padang milik Masjid Raya Baiturrahman. Tanah wakaf itu dikuasai pengelolaannya oleh TNI Angkatan Darat (AD).

Kepala Dinas Penerangan TNI AD, Brigjen TNI Wahyu Yudhayana menjelaskan kronologi asal usul tanah wakaf Blang Padang tersebut. Ia menjelaskan tanah tersebut merupakan aset negara yang telah digunakan sejak masa perjuangan dan saat ini berada dalam pengelolaan Kementerian Pertahanan.

"Pada tahun 1945, Badan Keamanan Rakyat (BKR) menguasai dan menggunakan tanah Blang Padang sebagai tempat pemusatan pasukan," ujar Wahyu ketika dikonfirmasi pada Minggu (6/7/2025).

Pada tahun 1950, Pemerintah Belanda melalui KNIL melaksanakan penyerahan seluruh sarana dan prasarana militer yang berada di atas tanah Blang Padang dan sekitarnya ke militer Indonesia. TNI AD pun turut menyimpan beberapa dokumen terkait hal tersebut.

Kemudian, setelah melalui beberapa tahapan administrasi yang telah berjalan, Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang (PB) mengeluarkan Surat Keputusan nomor KMK-193/KM.6/WKN.1/KNL.01/2021 pada 24 Agustus 2021. Isi surat itu berupa penetapan status pengguna (PSP) kepada Kementerian Pertahanan sebagai pengguna barang.

1. Kemhan lalu serahkan pengelolaan tanah Masjid Baiturahman ke TNI AD

Screenshot_20250706-191432_Instagram.jpg
1.056 prajurit muda infanteri dari Kodam Iskandar Muda (IM) dikukuhkan di Pantai Ujong Bate, Aceh Besar pada 22 Mei 2025. (www.instagram.com/@kodam_im)

Lebih lanjut, Kemhan selaku pengguna barang menyerahkan pengelolaan tanah tersebut kepada TNI AD selaku kuasa pengguna barang (KPB). TNI AD, kata Wahyu merawat dan menggunakan lapangan tersebut untuk berbagai kegiatan seperti upacara, sarana olahraga prajurit dan masyarakat, fasilitas umum warga serta memfasilitasi berbagai kegiatan yang dilaksanakan oleh berbagai pihak termasuk Pemda atau Pemprov.

Jenderal bintang satu itu menambahkan bila Pemprov Aceh akan menggunakan atau mengalihkan status lahan tersebut, maka TNI AD akan merestui. "TNI AD tidak akan mempermasalahkan. Namun, hal yang harus dipedomani adalah perubahan tersebut perlu dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku," kata Wahyu.

Tetapi, tanpa prosedur yang formal, TNI AD, kata Wahyu tidak bisa menyerahkan tanah wakaf tersebut begitu saja ke Pemprov Aceh.

2. Pemprov Aceh diminta berkoordinasi dengan Menkeu agar status pengguna lahan diubah

Gubernur Aceh, Muzakir Manaf alias Mualem. (Dokumentasi Humas Pemprov)
Gubernur Aceh, Muzakir Manaf alias Mualem. (Dokumentasi Humas Pemprov)

TNI AD kemudian menjelaskan prosedur yang bisa ditempuh oleh Pemprov Aceh bila ingin mengelola tanah wakaf di Masjid Baiturrahman. Gubernur Aceh, Muzakir Manaf dapat berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang. Pemprov Aceh, kata Wahyu, dapat meminta kepada Menkeu untuk mengubah PSP yang menetapkan status pengguna adalah Kementerian Pertahanan.

"Setelah itu, tentu Kemenkeu akan melaksanakan beberapa mekanisme terkait penilaian maupun pertimbangan-pertimbangan lainnya. Apabila diputuskan oleh Kemenkeu untuk mengubah penerbitan PSP, maka Kemhan selaku pengguna barang akan memerintahkan TNI AD sebagai kuasa pengguna barang untuk menyerahkan kepada Pemprov Aceh," kata Wahyu.

3. TNI AD tidak mempermasalahkan bila tanah dikelola Pemprov Aceh

Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat. (Dokumentasi Dispenad)
Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat. (Dokumentasi Dispenad)

Di dalam keterangannya, Wahyu kembali menegaskan TNI AD tidak mempermasalahkan bila Pemprov Aceh akan mengelola tanah wakaf di Masjid Baiturrahman tersebut. "Tentu bila ada perubahan PSP, TNI AD tak mempermasalahkan," kata Wahyu.

Ia mengatakan TNI AD juga sudah cukup banyak menerima bantuan tanah dari pemda di wilayah melalui mekanisme yang berlaku.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us