Menag Rilis Gerakan Wakaf Uang Kementerian Agama

- Menteri Agama, Nasaruddin Umar meluncurkan Gerakan Wakaf Uang Kementerian Agama, memberikan wakaf uang pribadi sebesar Rp100 juta.
- Peluncuran Gerakan Wakaf Uang dilakukan bersamaan dengan kegiatan Rakernas Kementerian Agama di Bogor yang dihadiri oleh berbagai pejabat dan pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri.
Jakarta, IDN Times - Menteri Agama, Nasaruddin Umar meluncurkan Gerakan Wakaf Uang Kementerian Agama, Sabtu (16/11/2024). Sebagai contoh, Menag turut memberikan wakaf uang pribadi sebesar Rp100 juta.
Peluncuran Gerakan Wakaf Uang ini dilakukan bersamaan dengan kegiatan Rakernas Kementerian Agama di Bogor yang berlangsung dari 15-17 November 2024. Acara tersebut dihadiri oleh Wakil Menteri Agama Romo HR Mohammad Syafi'i, pejabat eselon I, staf khusus dan tenaga ahli Menag, pejabat eselon II, Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, serta pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN).
"Pada hari ini, dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim, Gerakan Wakaf Uang bagi Aparatur Sipil Negara, peserta didik dan masyarakat pada Kementerian Agama secara resmi kami luncurkan," kata Nasaruddin Umar, dikutip dari siaran pers Kemenag, Selasa (19/11/2024).
1. Penyerahan sertifikat wakaf sebagai simbol dimulainya gerakan wakaf uang

Peluncuran Gerakan Wakaf Uang ini ditandai dengan penyerahan sertifikat wakaf uang oleh Sekretaris Badan Wakaf Indonesia, Anas Nasikhin, kepada Menteri Agama Nasaruddin Umar, Wakil Menteri Agama Romo HR Muhammad Syafi'i, Sekjen Kemenag M Ali Ramdhani, dan Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin.
Menteri Agama mengajak seluruh keluarga besar Kementerian Agama untuk berpartisipasi dalam Gerakan Wakaf Uang ini.
"Ini adalah untuk wakaf, rumah masa depan kita di akhirat. Sekecil apa pun rahmat yang diberikan Allah kepada kita, saya minta peserta Rakernas untuk ikut berwakaf," kata Nasaruddin.
"Saya secara pribadi mewakafkan Rp100 juta," kata dia.
2. Simulasi gerakan wakaf melalui aplikasi satu wakaf Indonesia

Acara ini dilanjutkan dengan simulasi gerakan wakaf secara langsung yang dipimpin oleh Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Waryono Abdul Ghafur. Para peserta diminta mengunduh aplikasi Satu Wakaf Indonesia melalui Playstore.
Waryono kemudian menjelaskan langkah-langkah yang perlu diikuti untuk melakukan wakaf uang. Salah satu opsi pembayaran yang tersedia adalah melalui QRIS.
3. Ikrar wakaf sebagai tahapan penting dalam gerakan wakaf uang

Waryono mengatakan, sebelum menyelesaikan proses pembayaran, setiap orang yang berwakaf akan diminta untuk membaca Ikrar Wakaf terlebih dahulu. Hal ini menjadi salah satu syarat penting dalam memastikan niat dan komitmen peserta dalam berwakaf.
Ia menekankan, program ini adalah bagian dari upaya Kementerian Agama sebagai regulator dan wakif, dengan Badan Wakaf Indonesia (BWI) sebagai nadzir.
"Ini program Kementerian Agama sebagai regulator dan wakif. Nadzir nya adalah BWI. Insya Allah ke depan akan menjadi legacy bagi penghimpunan wakaf uang hingga triliunan rupiah," ucap dia.