Jakarta, IDN Times - Aris masih menunggu kelanjutan proses hukuman yang menimpanya, karena kasus pelecehan seksual terhadap sembilan anak di Mojokerto, Jawa Timur. Pria 20 tahun itu dijatuhi hukuman kebiri kimia, hukuman penjara selama 12 tahun dan denda Rp100 juta.
Aris merupakan tersangka pertama yang dijerat hukuman eksekusi kebiri kimia, setelah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Kebiri ditandatangani Presiden Joko "Jokowi" Widodo pada Mei 2016, dan disahkan DPR menjadi undang-undang pada Oktober 2016.
Jauh sebelum Indonesia memiliki hukuman kebiri kimia, negara-negara lain telah lebih dahulu menerapkan hukuman yang sama. Mana saja negara-negara tesebut?