Infografis UU KIA (IDN Times/Aditya)
Diketahui, UU KIA sah pada 4 Juni 2024. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga, mengatakan, rumusan UU ini telah diuji kohesivitas substansinya sehingga lebih tajam dan komprehensif.
Menurut Bintang, saat ini ibu dan anak di Indonesia masih menghadapi berbagai persoalan. Misalnya, tingginya angka kematian ibu pada saat melahirkan, angka kematian bayi, dan stunting.
“Sedangkan kebijakan kesejahteraan ibu dan anak masih tersebar di berbagai peraturan dan belum mengakomodasi dinamika kebutuhan hukum masyarakat. Kita perlu menata pelaksanaan kesejahteraan ibu dan anak pada fase seribu hari pertama kehidupan secara lebih komprehensif, terukur, terpantau, dan terencana dengan baik,” kata Bintang.