Ini Persyaratan Pasien Positif COVID-19 yang Dirawat di Rumah Oksigen

Jakarta, IDN Times - Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin mengapresiasi pendirian Rumah Oksigen Gotong Royong untuk membantu menangani pasien positif COVID-19.
“Saya sangat berterima kasih kepada kalangan swasta yang telah bergotong royong, ikut terlibat dalam mengatasi pandemik COVID-19 melalui Rumah Oksigen ini,” katanya dikutip laman kemkes.go.id, Rabu (4/8/2021).
Sekadar informasi, Rumah Oksigen Gotong Royong dapat menampung 500 pasien dan mulai beroperasi 2 Agustus 2021.
Pendirian Rumah Oksigen itu merupakan kontribusi dari swasta antara lain GoTo, perusahaan merger Gojek dan Tokopedia, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, PT Aneka Gas Industri (Samator Grup), PT Master Steel, Tripatra Engineering, dan Halodoc.
1. Untuk pasien bergejala ringan
Rumah Oksigen berlokasi di Pulo Gadung, Jakarta Timur, berada dekat pabrik suplai oksigen Samator Group. Fasilitas kesehatan itu merupakan tempat isolasi bagi pasien bergejala ringan.
Pasien positif COVID-19 yang diisolasi di sana dapat dengan mudah mengakses oksigen. Selain oksigen, pasien positif virus corona juga akan mendapat obat perawatan COVID-19.