Jakarta, IDN Times - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan panduan pencegahan penularan virus corona atau COVID-19, untuk mendukung keberlangsungan usaha sektor jasa dan perdagangan. Protokol ini dalam rangka menyambut new normal atau tatanan kehidupan normal baru di tengah pandemik.
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menerbitkan surat edaran dengan nomor HK.02.01/MENKES/335/2020, tentang Protokol Pencegahan Penularan COVID-19 di Tempat Kerja Sektor Jasa dan Perdagangan (area publik) dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha.
Protokol pencegahan penularan virus corona tersebut berlaku bagi pengelola tempat kerja, pelaku usaha, pekerja, pelanggan atau konsumen, hingga masyarakat yang terlibat pada sektor jasa dan perdagangan.
“Dengan menerapkan protokol ini diharapkan dapat meminimalisir risiko dan dampak pandemik COVID-19 pada usaha sektor jasa dan perdagangan (area publik), di mana terdapat potensi penularan COVID-19 akibat berkumpulnya sejumlah atau banyak orang dalam satu lokasi,” ujar Terawan, Selasa (26/5), seperti dikutip dari laman situs Kemenkes.
“Surat edaran ini untuk dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab agar pencegahan penularan (COVID-19) bisa terwujud,” sambung Terawan.