Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Instagram/@faldomaldini

Jakarta, IDN Times - Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno, Faldo Maldini merespons vonis hakim yang menyatakan Presiden Joko "Jokowi" Widodo, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, hingga Gubernur Banten Wahidin Halim, bersalah dalam kasus pencemaran udara.

Faldo mengatakan pihak Istana akan menunggu peninjauan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Setelah itu, pemerintah baru bisa menentukan langkah.

"Kami menunggu tinjauan dari KLHK, setelah itu akan membicarakan berbagai poin rekomendasi, untuk menentukan langkah selanjutnya, sebaiknya seperti apa," kata Faldo dalam keterangan tertulisnya, Kamis (16/9/2021).

1. Istana akan menyiapkan argumen-argumen hukum

Instagram/@faldomaldini

Faldo berharap masih ada waktu dan bisa dimanfaatkan dengan baik. Sebab, kata dia, dalam menghadapi permasalahan hukum harus dipersiapkan dengan baik.

"Semoga waktu yang tersedia ini, bisa dimanfaatkan untuk memilih opsi terbaik. Ini jalur hukum, tentu argumen-argumen hukum perlu dipersiapkan. Kita bersama tentunya berharap untuk menempuh opsi terbaik," terangnya.

2. Jokowi dan kawan-kawan digugat karena pencemaran udara

Editorial Team

Tonton lebih seru di