Menteri Sosial Juliari P Batubara tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu (6/12/2020). Juliari P Batubara ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial penanganan COVID-19 di Kementerian Sosial. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/pras.
Juliari Batubara membantah telah menerima suap Rp32,4 miliar. Meski demikian, dia tak mengajukan keberatan sehingga sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dari JPU KPK.
"Saya mengerti yang mulia. Namun, saya tidak melakukan apa yang didakwakan," ujar Juliari.
Pada persidangan berikutnya, Jaksa KPK bakal memanggil dua dari 80 saksi yang bakal dihadirkan bergantian.
Atas perbuatannya, Juliari didakwa dalam pasal Pasal 12 huruf (b) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Atau Kedua : Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.