Jakarta, IDN Times - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Jakarta Selatan menjatuhkan sanksi kepada dokter kandungan Kevin Samuel Marpaung. Sanksi diberikan terkait konten TikTok Kevin yang menuai kontroversi dan kecaman publik karena dinilai melecehkan perempuan.
Ketua IDI Cabang Jakarta Selatan, M Yadi Permana, menjelaskan usai melewati persidangan yang digelar pada Rabu (21/4/2021), IDI menyatakan Kevin melanggar kode etik kategori sedang. Kevin pun diberi sanksi terukur selama enam bulan, namun detail sanksi tidak dijelaskan.
"Yang bersangkutan mengakui kejadian tersebut dan berjanji tidak akan mengulangi, karena kejadian tersebut sudah termasuk dalam pelanggaran etika profesi kedokteran kategori sedang," ujar Yadi dipantau dalam live Instagram @idi.jakartaselatan, Kamis (22/4/2021).
Sebelumnya, desakan untuk memberi sanksi untuk Kevin sudah bergema dari sejumlah pihak, misalnya dari Dokter Tanpa Stigma dan Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual (KOMPAKS). Mereka mengecam tindakan Kevin, dan meminta keanggotaan IDI dan Surat Izin Praktik (SIP) dokter milik Kevin dicabut.
Terkait dengan SIP, hal apa yang bisa membuat dicabut?