Jakarta, IDN Times - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal Maladewa di Iboih, Sabang pada 16 Juli 2024. AS, ditangkap atas Tindak Pidana Keimigrasian. Dia terdeteksi saat operasi pengawasan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang, Muchsin Miralza mengatakan dari hasil pemeriksaan sementara Sahim sudah berada di Indonesia dari akhir tahun 90-an dan berada di Bali atau sudah sekitar 24 tahun menyusup ke Indonesia. Dia terus memperbaharui dokumennya dengan cara difotocopy, bukan secara resmi.
"Sebelumnya yang bersangkutan itu memiliki pekerjaan sebagai instruktur selam di Bali. Tapi di akhir tahun 2023 itu yang bersangkutan datang ke Sabang. Jadi masuk ke wilayah Sabang itu di akhir tahun 2023," kata dia di kantornya, Kamis (8/8/2024).