Imigrasi Jelaskan soal Penarikan Paspor Seperti Kasus Firli Bahuri

- Ditjen Imigrasi Kemenkumham bisa tarik paspor pihak yang dicegah ke luar negeri, seperti yang dialami Firli Bahuri.
- Penarikan paspor bertujuan agar yang bersangkutan tidak bepergian selama proses hukum berlangsung.
Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengatakan, penarikan paspor bisa dilakukan pada pihak yang mengalami pencegahan ke luar negeri. Hal ini seperti yang tengah dialami eks Ketua KPK Firli Bahuri.
Langkah ini diambil sebagai bentuk pencegahan agar yang bersangkutan tidak dapat bepergian ke luar negeri selama proses hukum berlangsung.
"Saya menjawab secara umum aja ya, jadi terkait dengan kasus yang seperti Firli Bahuri, kami melakukan penarikan terhadap paspor yang bersangkutan," kata Ketua Tim Pengawasan, Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Arief Eka Riyanto dalam media briefing di kantor Ditjen Imigrasi, Jakarta, Selasa (16/7/2024)
Dia menjelaskan, penarikan paspor berlaku hingga proses hukum selesai dan keputusan pengadilan telah ditetapkan.
"Apabila divonis setelah melakukan proses persidangan dan divonis bebas dan lain-lain, paspornya akan dikembalikan kepada yang bersangkutan. Jadi untuk sementara paspornya itu dilakukan penarikan," katanya.
1. Imigrasi harus cek dulu apakah paspor Firli sudah ditarik

Dalam kasus Firli, dia mengaku belum bisa mengonfirmasi apakah paspor milik purnawirawan Polri itu sudah ditarik atau belum usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan.
“Jadi apakah paspornya (Firli) sudah ditarik? Ini kami perlu lakukan pengecekan, apakah itu sudah ditarik atau belum paspornya. Setahu saya, semua yang terkait dengan tindak pidana, sesuai aturan yang berlaku, semuanya ditarik,” kata dia.
Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Silmy Karim, mengatakan, pencegahan Firli Bahuri ke luar negeri kemballi diperpanjang selama enam bulan atau sampai 25 Desember 2024. Ini jadi perpanjangan kedua sejak 25 Juni 2024.
2. Penarikan paspor berlaku untuk umum

Sementara, Ketua Tim Verifikasi Dokumen Perjalanan Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian, Arvin Gumilang, mengatakan, penarikan paspor sudah termuat dalam aturan yang ada di Imigrasi.
Pasal 25 Ayat 2 huruf a dan b Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 8 Tahun 2014 menjelaskan soal penarikan paspor dalam hal pemegangnya dinyatakan sebagai tersangka dan diancam penjara lima tahun atau masuk dalam daftar pencegahan.
"Nah, ini berlaku untuk umum, tidak hanya spesifik seseorang. Ketika sudah dinyatakan putusannya bebas, maka paspornya akan dikembalikan," katanya.
3. Mekanisme penarikan paspor

Arvin juga menjelaskan mekanisme penarikan paspor yang ditujukan kepada pihak yang terlibat dalam kasus hukum.
Mekanisme ini dimulai dengan pengiriman surat kepada yang bersangkutan. Jika yang bersangkutan tidak merespons atau tidak menyerahkan paspor, maka pencabutan paspor bisa dilakukan.
"Imigrasi, secara umum juga berlaku pada siapa saja, diberikan kewenangan untuk melakukan upaya pencabutan paspor dalam hal ketika upaya penarikan itu tidak bisa dilakukan," kata dia.