Interupsinya Dicuekin, PKS Ingatkan Puan soal Aturan Tata Tertib DPR

Jakarta, IDN Times - Fraksi PKS DPR RI mengaku kecewa kepada Ketua DPR Puan Maharani karena interupsi anggotanya tidak didengar. Anggota Komisi I DPR Fraksi PKS, Al Muzammil Yusuf pun mengingatkan Puan dan pimpinan DPR lainnya agar menghormati hak-hak anggota dewan yang ingin berbicara.
"Poin ini (dalam Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib) kami dibacakan untuk kami mengingatkan kita semua, termasuk pimpinan DPR untuk saling menghormati. Kewajiban tugas dan kewajiban pimpinan sekaligus tugas dan kewajiban anggota, bahwa anggota juga punya hak untuk menyampaikan aspirasi tersebut," kata Al Muzammil, yang juga sebagai Ketua DPP PKS, saat konferensi pers di Gedung DPR/MPR Jakarta, Senin (8/11/2021).
1. Al Muzammil merasa pimpinan DPR tidak memihak ke PKS
Al Muzammil membacakan hak dan kewajiban setiap anggota dewan, yang tercantum dalam Pasal 256 ayat 6 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, yang berbunyi:
Dalam rapat paripurna, setiap anggota diberi waktu untuk bicara atau mengajukan pertanyaan paling lama 5 (lima) menit dan bagi juru bicara diberi waktu paling lama 7 (tujuh) menit dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebijaksanaan ketua rapat.
"Tapi secara prosedur kami mengatakan, kami berpegang Pasal 256 ini. Sebab protesnya beliau setelah tidak diberi itu, itu karena pimpinan DPR tidak memihak kepada kami," kata Muzammil.
Dia menjelaskan soal sindiran anggota DPR Fraksi PKS, Fahmi Alaydroes, karena interupsinya itu tidak didengar. Al Muzammil mengatakan sindiran Fahmi ke Puan soal calon presiden (capres) 2024 adalah bentuk protes.
"Oleh karena itu pada kesempatan kali ini, itu yang kami inginkan, sehingga apa yang kemudian disampaikan oleh anggota kami tadi pada waktu paripurna ya, perkataan beliau setelah paripurna yang sekarang banyak beredar di media, itu sebagai bentuk protes kami," ucap Al Muzammil.