Jakarta, IDN Times - Bharada Shadam, sopir Irjen Ferdy Sambo, dijatuhi sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama 1 tahun.
Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah mengungkapkan, Bharada Shadam telah melakukan pelanggaran kode etik dengan tidak menjaga citra dan kredibilitas Polri di masyarakat, dengan melakukan intimidasi terhadap jurnalis CNN dan Detik.
"Intimidasi dan menghapus foto atau video yang ada di HP milik wartawan Detik.Com dan CNN yang berisi gambar rumah pribadi Irjen FS saat meliput berita di rumah pribadi Irjen FS, yang beralamat di Jalan Saguling III No 29 Duren Tiga Jaksel," ujar Nurul pada media, Selasa (13/9/2022).