2 Tersangka Tewasnya Bripda Ignatius Dwi Terancam Hukuman Mati

Pelaku diduga tengah mabuk

Jakarta, IDN Times - Polri telah menetapkan Bripka IG (33) dan Bripda IMS (23) sebagai tersangka tewasnya Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage di Rusun Polri Cikeas, Bogor.

Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro sebut, Bripda IMS dijerat Pasal 338 KUHP atau UU darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata.

Sementara itu, Bripka IG dijerat pasal 338 juncto 56 dan atau 359 juncto 56 dan atau UU darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata.

“Ancaman pidana hukuman mati atau penjara hukuman seumur hidup atau hukum penjara sedikit-dikitnya 20 tahun,” kata Rio di Bareskrim Polri, Jumat (28/7/2023).

Sebelumnya, Juru Bicara Densus 88, Kombes Pol Aswin Siregar mengatakan, kejadian bermula saat tersangka Bripda Ifan Muhammad Saifuoloh (IMS) mengajak Bripda A berkunjung ke Rusun Polri Cikeas, Bogor, pada Sabtu (22/7/2023) pukul 22.35 WIB.

Bripda IMS berkumpul di salah satu kamar bersama korban dan dua saksi lainnya yakni Bripda A dan Bripda Y hingga pukul 1.38 WIB.

Selanjutnya, pukul 01.42 WIB, Aswin menyebut Bripda IMS hendak mengeluarkan senjata api milik Bripka IG dari dalam tas untuk diperlihatkan kepada Bripda Ignatius.

“Senjata meletus saat diambil IMS dari tas nya,” kata Aswin saat dihubungi, Jumat (28/7/2023).

Saat peristiwa terjadi, Bripka IG tak ada di lokasi sehingga ia ditetapkan sebagai tersangka karena diduga lalai terkait senjata miliknya.

"Bripka IG sebagai pemilik tidak berada di tempat waktu kejadian," imbuhnya.

Berdasarkan hasil penyidikan, Bripda IMS diduga dalam pengaruh minuman keras hingga membuatnya mabuk.

"Dari fakta-fakta yang telah diperoleh penyidik, IMS memang mengkonsumsi alkohol sebelum atau pada saat terjadinya peristiwa itu. Ini didasarkan hasil penyidikan,” kata Aswin.

Aswin menjelaskan pasca kejadian tersebut Bripda Ignatius langsung dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Akan tetapi korban tidak terselamatkan dan dinyatakan meninggal dunia pada saat tiba di rumah sakit.

“Korban segera dilarikan ke Rumah Sakit Kramat Jati oleh saksi dan penghuni flat Cikeas yang lain,” ujarnya.

Akibat peristiwa itu, Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage akhirnya tewas dengan luka tembak di kepala bagian belakang telinga kanan tembus hingga bagian belakang telinga kiri.

“Ada luka tembak satu saja di bagian belakang telinga kanan sampai belakang telinga kiri,” ujar Kepala Rumah Sakit (Karumkit) Polri Kramat Jati Brigjen Hariyanto saat dihubungi, Kamis (27/7/2023).

Baca Juga: Densus 88: Bripda IMS Mabuk Sehingga Menewaskan Bripda Ignatius Dwi

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya