2 Tersangka Tewasnya Bripda Ignatius Terancam Dipecat dari Polri
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Tersangka tewasnya Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage, Bripka IG (33) dan Bripda IMS (23), terancam hukuman mati. Kedua anggota Densus 88 itu juga terancam dipecat dari institusi Polri.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, keduanya diduga melakukan pelanggaran etik Polri dengan kategori berat.
“Bripda IM dan Bripka IG melakukan pelanggaran kode etik kategori berat,” kata Ramadhan di Bareskrim Polri, Jumat (28/7/2023).
Pelanggaran etik keduanya ditemukan setelah Divisi Propam Polri melakukan gelar perkara. Kedua tersangka kini dilakukan penempatan khusus (Patsus).
“Dilaksanakan patsus atau penempatan khusus di ruang sel Patsus Biro Provos Div Propam Polri,” ujarnya.
Editor’s picks
Dalam kasus ini, Polri telah menetapkan Bripka IG (33) dan Bripda IMS (23) sebagai tersangka tewasnya Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage di Rusun Polri Cikeas, Bogor.
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro menyebut, Bripda IMS dijerat Pasal 338 KUHP atau UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata.
Sementara itu, Bripka IG dijerat Pasal 338 juncto 56 dan atau 359 juncto 56 dan atau UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata.
“Ancaman pidana hukuman mati atau penjara hukuman seumur hidup atau hukum penjara sedikit-dikitnya 20 tahun,” kata Rio pada kesempatan yang sama.
Baca Juga: Densus 88: Bripda IMS Mabuk Sehingga Menewaskan Bripda Ignatius Dwi