4 Fakta Briptu Christy, DPO Polres Manado karena Meninggalkan Tugas
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Polisi Wanita (Polwan) Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto tengah ramai jadi sorotan lantaran masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polresta Manado, Sulawesi Utara sejak 15 November 2021. Informasi hilangnya Briptu Christy diunggah oleh akun Instagram @forumwartawanpolri.
“Info Orang Hilang!!! Mohon lekas kembali/pulang Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto (26 tahun), Tanpa kabar/meninggalkan tugas sejak 15 November 2021 lalu," demikian dikutip IDN Times dari akun tersebut, Senin (7/2/2022).
Berikut fakta-fakta tentang Briptu Christy yang buron sejak November 2021.
1. Masuk DPO karena meninggalkan tugas
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, perempuan berusia 26 tahun itu masuk dalam DPO karena indisipliner yang telah dilakukan. Briptu Christy tidak bertugas sebagai polisi sejak 15 November 2021.
"Yang bersangkutan telah meninggalkan tugas tanpa izin selama lebih dari 30 hari secara berturut-turut," ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Baca Juga: Profil Briptu Christy, Polwan Polres Manado yang Hilang dan Viral
2. Polresta Manado ajukan PTDH
Jules menjelaskan, Briptu Christy akan mendapatkan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri.
Editor’s picks
"Kapolresta Manado selaku atasan Hukum akan mengajukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap yang bersangkutan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri,” ujarnya.
3. Keberadaan Briptu Christy diduga berada di Kendari
Polda Sulut telah membentuk Tim Gabungan dari Propam yang akan melakukan pencarian keberadaan Briptu Christy. Informasi terakhir, diduga yang bersangkutan berada di daerah Kendari, Sulawesi Tenggara.
“Namun kalaupun yang bersangkutan tidak kembali ke kesatuan, baik saat dicari maupun tidak dicari oleh Tim Gabungan Propam, tetap yang bersangkutan dapat dilakukan sidang secara inabsentia. Dan dapat dijatuhkan putusan sidang sampai kepada hukuman PTDH dari dinas Kepolisian,” kata Jules.
Baca Juga: Polda Metro Periksa Briptu ROM soal Dugaan KDRT dan Narkoba
4. Briptu Christy melanggar Pasal 14 ayat 1 A PP No. 1/2003
Briptu Christy berpangkat Brigadir Polisi Satu (Briptu) dengan NRP 96120212. Christy terakhir menjabat sebagai BA Bagian SDM Polresta Manado.
Sementara itu, perempuan kelahiran Manado pada Desember 1996 ini sudah bergabung dengan Korps Bhayangkara sejak sejak 2014 atau sudah 7 tahun. Briptu Christy memiki tinggi badan 170 sentimeter dengan berat 65 kilogram, dia juga memiliki rambut hitam lurus.
Dalam surat DPO yang tersebar, Briptu Christy disebut melanggar Pasal 14 ayat 1 A PP No. 1/2003 karena meninggalkan tugas sejak 15 November 2021 hingga tanggal dibuat DPO secara berturut-turut tanpa adanya keterangan yang sah.