81.607 Calon ASN Kementerian Agama Lolos Seleksi Administrasi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Agama telah mengumumkan hasil seleksi administrasi calon Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun anggaran 2023. Total ada 81.607 pelamar yang dinyatakan lolos seleksi administrasi.
Sekjen Kemenag Nizar menjelaskan, jumlah tersebut terdiri dari 3.262 calon Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 78.345 calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Lolos seleksi administrasi totalnya menjadi 81.607 pelamar,” kata Nizar dalam keterangan tertulisnya, Kamis (19/10/2023).
Baca Juga: Kemenag Terbitkan 98 Ribu SK Penyetaraan Jabatan Guru Madrasah Non-ASN
1. Terdapat 4.125 formasi pada seleksi calon ASN Kemenag
Ada 4.125 formasi pada seleksi calon ASN Kementerian Agama 2023. Jumlah ini terdiri atas 68 formasi calon PNS dan 4.057 calon PPPK.
Nizar menjelaskan, pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat mengajukan sanggahan terhadap hasil seleksi administrasi. Masa sanggah dibuka mulai 19 dampai 21 Oktober 2023 melalui akun SSCASN masing-masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id.
“Ketentuan pelamar dalam masa sanggah adalah tidak dimaksudkan untuk mengubah kembali dokumen, mengunggah ulang dokumen, tidak untuk menambah informasi, tidak untuk mengunggah dokumen yang salah dan tidak untuk memperbaharui dokumen apapun atau menambah dokumen Apapun,” ujar dia.
“Panitia Seleksi dapat menerima atau menolak alasan sanggah yang diajukan pelamar setelah dilakukan verifikasi kembali terhadap kesesuaian persyaratan dengan dokumen persyaratan yang diunggah pelamar dan hasil sanggah akan diumumkan sesuai jadwal Panitia Seleksi Nasional,” sambungnya.
2. Calon ASN lolos administrasi masuk Seleksi Kompetensi Dasar
Editor’s picks
Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Nurudin menambahkan, pelamar formasi calon PNS yang dinyatakan lulus seleksi administrasi, wajib mengikuti tahapan seleksi selanjutnya, yaitu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Demikian juga dengan pelamar formasi calon PPPK yang lulus seleksi administrasi, mereka harus mengikuti tahapan seleksi selanjutnya, yaitu Seleksi Kompetensi dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) dan Tes Moderasi Beragama yang juga digelar dengan CAT.
“Kartu Tanda Peserta Ujian dapat dicetak oleh pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi melalui laman https://sscasn.bkn.go.id setelah hasil sanggah diumumkan,” sebut Nurudin.
“Rincian jadwal dan tempat pelaksanaan Seleksi Kompetensi dengan CAT akan diumumkan kemudian pada laman https://kemenag.go.id,” lanjutnya.
3. Kemenag imbau calon ASN membaca pengumuman dengan cermat
Nurudin mengingatkan pelamar wajib mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan. Mereka juga harus membaca pengumuman dengan cermat. Kelalaian pelamar dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab masing-masing.
“Apabila pelamar terbukti memberikan data yang tidak sesuai dengan fakta/ketentuan dan/atau melakukan manipulasi data, maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau pelamar diberhentikan sebagai CPNS/PNS dan CPPPK/PPPK,” ucap dia.
“Keputusan panitia bersifat final, mutlak, dan tidak dapat diganggu gugat. Seluruh proses pelaksanaan seleksi CPNS dan CPPPK Kementerian Agama tidak dipungut biaya apapun. Kelulusan pelamar ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi pelamar,” tandasnya.
Pengumuman hasil seleksi administrasi calon PNS dan calon PPPK Kemenag juga bisa diakses melalui banner pengumuman pada Pusaka Superapps Kementerian Agama. Aplikasi ini bisa di-download melalui Playstore dan Appstore.