9 Tahun Menunggu, Pensiunan PNS Ikhlas Batal Berangkat Haji 

Syafruddin dan istri tetap akan berangkat pada 2021

Jakarta, IDN Times - Sebanyak 58 calon jemaah haji sudah mengajukan penarikan kembali biaya keberangkatan haji. Pengambilan biaya haji ini sudah bisa dilakukan setelah sepekan lalu, pemerintah mengumumkan pembatalan ibadah haji 2020 karena pandemik COVID-19. Jumlah jemaah yang mengambil uangnya mungkin akan terus bertambah seiring berjalannya waktu.

Namun, tidak demikian dengan Syafruddin (59). Calon jemaah haji asal Jambi yang telah melunasi biaya haji ini memilih untuk tidak mengambilnya kembali.

“Gaklah, biarkan saja. Saya mau pergi haji 2021 mudah-mudahan panjang umur,” kata pensiunan PNS itu yang sekarang membuka usaha warung nasi di Jambi kepada IDN Times, Rabu (10/6).

1. Merasa lega dengan keputusan pemerintah membatalkan keberangkatan haji

9 Tahun Menunggu, Pensiunan PNS Ikhlas Batal Berangkat Haji Ilustrasi (ANTARA FOTO/Arnas Padda)

Dia pun tidak menyalahkan keputusan pemerintah. Dia menilai itu adalah keputusan terbaik demi kemaslahatan umat. Sebab, di tengah pandemik COVID-19 ini jemaah di Arab juga pasti khawatir dalam ibadahnya.

“Lega dengar pemerintah membatalkan haji, kalaupun jadi kita pasti waswas dan takut juga berjubel di sana,” ujar Syfruddin.

Baca Juga: Menag Batalkan Haji 2020, DPR: Melanggar UU Haji dan Umrah

2. Syafruddin mengaku ikhlas untuk menunggu haji 2021

9 Tahun Menunggu, Pensiunan PNS Ikhlas Batal Berangkat Haji IDN Times/Prayugo Utomo

Syafruddin yang hendak pergi haji bersama sang istri mengaku ikhlas untuk menunda keberangkatan. Meski telah menunggu sembilan tahun untuk pergi, dia tidak merasa kesal.

Dia hanya berharap diberi penjang umur agar bisa mewujudkan mimpi sejak lama. Kesakralan ibadah haji jadi alasan Syafruddin ikhlas dan rela menunggu haji 2021. 

“Sembilan tahun nunggu sama istri. Mudah-mudahan kita sehat terus karena ini mimpi saya sejak kecil ketika melihat nenek saya pergi haji dulu,” ujar dia.

Ia juga mengajak kepada jemaah yang belum bisa menerima keputusan pemerintah yang membatalkan haji untuk bersabar, sebab umur tak ada yang tau.

3. Kemenag membatalkan pemberangkatan haji 2020

9 Tahun Menunggu, Pensiunan PNS Ikhlas Batal Berangkat Haji Menteri Agama Fachrul Razi (ANTARA FOTO/Romadanyl)

Setelah beberapa kali mengundur jadwal keputusan pelaksanaan haji 2020, Kemenag akhirnya mengumumkan keputusan penyelenggaraan haji 2020 pada Selasa (2/6) pukul 10.00 WIB. Menag Fachrul Razi secara daring menyampaikan bahwa pelaksanaan haji 2020 resmi dibatalkan.

"Pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jemaah haji pada tahun 2020," ujar Fachrul melalui konferensi pers daring.

Ia menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil karena hingga saat ini pihak Arab Saudi tidak membuka akses pelaksanaan haji 2020 untuk seluruh negara di dunia. Untuk itu, pemerintah menganggap tidak lagi ada waktu yang cukup untuk menunggu kelanjutan keputusan Arab Saudi.

"Sebab, tanggal 26 Juni telah disepakati sebagai jadwal pemberangkatan awal jemaah haji Indonesia," katanya. Dia pun mengatakan keputusan ini diambil setelah melakukan komunikasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Komisi VIII DPR RI.

Baca Juga: Menag Kirim Surat ke Menteri Haji Saudi Jelaskan soal Pembatalan Haji

4. Sebanyak 58 calon jemaah haji mengambil biaya keberangkatan yang telah disetor

9 Tahun Menunggu, Pensiunan PNS Ikhlas Batal Berangkat Haji Ilustrasi (ANTARA FOTO/Arnas Padda)

Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Muhajirin mengatakan sudah 58 jemaah reguler yang mengajukan pengembalian setoran pelunasan biaya hajinya sepekan setelah pengumuman pembatalan keberangkatan haji.

"Jumlah ini yang akan kami proses dan ajukan ke Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk ditindaklanjuti sesuai alur yang sudah ditetapkan," terang Muhajirin lewat keterangan tertulisnya Selasa (09/06).

Baca Juga: Batal Naik Haji 2020, Begini Cara Menarik Kembali Setoran Biaya Haji

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya