Acungkan Jempol, Panji Gumilang Tiba di Bareskrim Polri

Panji diperiksa sebagai saksi terlapor penistaan agama

Jakarta, IDN Times - Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, akhirnya memenuhi panggilan kedua Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Selasa (1/8/2023). Ia bakal diperiksa sebagai saksi terlapor dalam kasus dugaan penistaan agama.

Pantauan IDN Times di lokasi, Panji tiba pukul 13.22 WIB. Berkemeja biru bergaris putih lengkap dengan peci hitam, Panji memilih bungkam dan hanya mengacungkan jempolnya kepada awak media.

Sebelumnya, Dittipidum Bareskrim Polri melayangkan panggilan kedua terhadap Panji Gumilang. Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani menyebut, Panji semestinya menghadiri pemeriksaan pertama pada tahap penyidikan, Kamis (27/7/2023).

Panji tidak menghadiri pemeriksaan pertama dengan alasan sakit. Hal itu diperkuat dengan surat dokter yang telah diserahkan ke penyidik. Namun, penyidik meragukan surat dokter yang disampaikan Panji Gumilang.

“Itu surat dokter secara formil tidak bisa dibuktikan,” kata Djuhandani di Bareskrim Polri, Jumat (28/7/2023).

Bareskrim sudah menyiapkan langkah hukum selanjutnya jika Panji Gumilang kembali absen pemeriksaan. Djuhandani mengatakan, pihaknya membuka peluang untuk menjemput paksa Panji Gumilang.

“Penyidik mempunyai kewenangan (jemput paksa) yang akan diakses,” ujarnya.

Baca Juga: Polri Sebut Kasus Dugaan TPPU Panji Gumilang Segera Naik Penyidikan

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya