Ahli Kimia Jaringan Fredy Pratama Video Call Tutorial Produksi Ekstasi

Bahan baku dikirim Fredy Pratama dari Tiongkok ke Indonesia

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap pabrik ekstasi yang dikendalikan tersangka Fredy Pratama di Perumahan Taman Sunter Agung Mas, Jakarta Utara. Pabrik rumahan ini sudah beroperasi sejak Januari 2024 dan telah memproduksi 7.800 pil ekstasi.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa, mengatakan empat tersangka yang memproduksi pil ekstasi dikendalikan dari jarak jauh menggunakan sambungan video atau video call oleh seorang tersangka berinisial D alias G.

“D ini hanya tutorial melalui video call cara pembuatan ekstasi kepada (empat) pelaku di sini,” kata Mukti dalam jumpa persnya di Perumahan Taman Sunter Agung Mas, Jakarta Utara, Senin (8/4/2024).

Baca Juga: Dari Hutan Thailand, Fredy Pratama Kendalikan Pabrik Ekstasi di Sunter

1. Bahan baku ekstasi dikirim Fredy Pratama, diracik ahli kimia

Ahli Kimia Jaringan Fredy Pratama Video Call Tutorial Produksi EkstasiDittipidnarkoba Bareskrim Polri bongkar rumah produksi narkoba jaringan Fredy Pratama di Sunter, Jakarta Utara, Senin (8/4/2024). (IDN Times/Irfan Fathurohaman)

Mukti menjelaskan, bahan baku yang ditemukan di pabrik ekstasi ini bukan dalam bentuk prekursor atau senyawa kimia. Sehingga perlu keahlian khusus untuk menjadikannya sebagai prekursor yang menghasilkan ekstasi.

“Untuk pembuatan daripada ekstasi ini dikendalikan oleh saudara D alias G yang merupakan DPO (Daftar Pencarian Orang), yang merupakan ahli kimia daripada orangnya Fredy Pratama,” ujar Mukti.

Adapun bahan baku ini dikirim Fredy Pratama dari Tiongkok.

“Modus operandinya adalah Fredy Pratama alias Amang alias Miming alias Rungkad mengimpor bahan baku yang tidak masuk dalam daftar prekursor dan diimpornya dari China langsung,” kata Mukti.

2. Pabrik ekstasi di Sunter dikendalikan Fredy Pratama

Ahli Kimia Jaringan Fredy Pratama Video Call Tutorial Produksi EkstasiDittipidnarkoba Bareskrim Polri bongkar rumah produksi narkoba jaringan Fredy Pratama di Sunter, Jakarta Utara, Senin (8/4/2024). (IDN Times/Irfan Fathurohaman)

Mukti mengatakan, pihaknya memastikan pengendali pabrik ekstasi ini merupakan Fredy Pratama dari komunikasi tersangka melalui BlackBerry Messenger (BBM).

“Untuk ditemukannya adalah jaringan Fredy Pratama itu ada komunikasi dan ada yang mengendalikan itu adalah Fredy Pratama melalui jaringan BlackBerry Messenger,” kata dia.

Awal mula polisi mengetahui pabrik ekstasi ini dari Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta yang melaporkan adanya bahan baku ekstasi masuk Indonesia. Atas laporan tersebut, Bareskrim dan Polres Jakarta Utara melakukan penyelidikan selama empat bulan.

Alhasil, polisi akhirnya menggerebek pabrik di dalam perumahan itu yang telah beroperasi sejak Januari 2024. Dari penggerebekan yang dilakukan pada 4 April 2024 dini hari itu, polisi menangkap empat tersangka yang merupakan residivis.

Mereka semua adalah pria berinisial A alias D, R, C dan G.

“Tersangkanya adalah residivis, dia dulu mantan kurirnya Fredy Pratama. Sekarang jadi pembuat ekstasi, jadi makin pinter dia,” kata Mukti.

Baca Juga: Bareskrim Bongkar Pabrik Ekstasi Dikendalikan Fredy Pratama di Sunter

3. Para tersangka terancam pidana mati

Ahli Kimia Jaringan Fredy Pratama Video Call Tutorial Produksi EkstasiDittipidnarkoba Bareskrim Polri bongkar rumah produksi narkoba jaringan Fredy Pratama di Sunter, Jakarta Utara, Senin (8/4/2024). (IDN Times/Irfan Fathurohaman)

Dari pengungkapan pabrik ekstasi ini, polisi mengamankan barang bukti 7.800 ekstasi yang sudah jadi. Selanjutnya, terdapat ratusan kilogram bahan baku yang apabila diolah bisa menghasilkan 1,3 juta pil ekstasi.

Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan uang tunai Rp34 juta, mobil sedan BMW dan alat produksi hingga cetakan pil ekstasi.

“Untuk barang-barang kimia mohon maaf saya tidak bisa bicarakan di sini, karena barang-barang ini sangat rawan kalau dibicarakan karena mudah untuk didapatkan,” ujar Mukti.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 113 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Dengan ancaman hukuman pidana mati,” imbuhnya.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya