Airlangga Hartarto Mangkir Panggilan Kejagung terkait Ekspor CPO

Kejagung panggil kembali Airlangga pada Senin (24/7/2023)

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto tak memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung), terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit periode Januari-April 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan sedianya Airlangga diperiksa hari ini, Selasa (18/7/2023) pukul 16.00 WIB. Namun ia tak kunjung hadir.

“Maka penyidik hari Kamis mengirimkan surat pemanggilan kembali pada Senin (24/7/2023),” kata Ketut di Kejagung.

Sebelumnya, Ketut mengatakan bahwa Airlangga diperiksa terkait tiga tersangka kasus ekspor minyak goreng. Mereka adalah Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Sebelum memeriksa Airlangga, Kejagung telah memeriksa Kepala Biro Hukum Kementerian Perdagangan, Sri Hariyati pada Senin (17/7/2023).

Selain itu, Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung juga memeriksa seorang pegawai Kementerian Perdagangan.

“AS selaku PNS Kementerian Perdagangan,” ujar Ketut.

Dalam perkara ini, Kejagung telah menyita 974 bidang tanah dari tiga perusahaan, yakni Musim Mas Group, Wilmar Group, dan Permata Hijau Group. Penyitaan dilakukan terkait perkara korupsi ekspor minyak di Kementerian Perdagangan.

"Adapun penyitaan dan penggeledahan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tanggal 5 Juli 2023," ujar Ketut.

Sebanyak 277 bidang tanah merupakan milik Musim Mas Group. Luasnya mencapai 16.620,48 hektare. Lalu, sebanyak 625 bidang tanah merupakan milik Wilmar Group. Luasnya mencapai 43,32 hektare. Ada juga 70 bidang tanah sisanya merupakan milik Permata Hijau Group dengan luas mencapai 23,7 hektare.

Selain menyita tanah, Kejaksaan Agung juga menyita sejumlah uang tunai yang didapat dari kantor Permata Hijau Group. Rinciannya adalah Rp385,3 juta, 435.200 dolar AS, 52 ribu Ringgit Malaysia, dan 250.450 dolar Singapura.

"Penyitaan dan penggeledahan dilaksanakan terkait dengan perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam Januari-April 2022," ujarnya.

Baca Juga: Airlangga Hartarto Bungkam soal Saksi Korupsi CPO dan Migor 

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya