Anak Buah Ferdy Sambo, Chuck Putranto Bebas Penjara Kasus Brigadir J
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Anak buah Ferdy Sambo, Chuck Putranto, akhirnya resmi bebas penjara dari kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Pengacara Chuck, Jhonny Manurung mengatakan kliennya bebas setelah menjalani vonis satu tahun penjara dan denda Rp10 juta.
“Iya itu (Chuck) sudah bebas, lagi liburan langsung istirahat sama keluarga,” kata Jhonny saat dikonfirmasi, Kamis (29/6/2023).
1. Chuck mendapatkan pengurangan hukuman karena COVID-19
Eks PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri itu bebas lantaran adanya asimilasi atau pengurangan hukuman karena COVID-19. Chuck pun bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Salemba.
“Ada mekanisme asimilasi COVID kan. Toh udah 2/3 kalau udah 2/3 orang bisa juga ajukan dari Agustus tahun kemarin,” ujar Jhonny.
Baca Juga: MA Terima Berkas Pengajuan Kasasi Ferdy Sambo soal Hukuman Mati
2. Chuck Putranto hanya divonis 1 tahun penjara
Editor’s picks
Sebelumnya, eks Koorspri Ferdy Sambo itu akhirnya divonis satu tahun dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan penjara dalam kasus perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J.
Vonis ini berbeda dengan tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU) dengan pidana penjara dua tahun dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Chuck Putranto oleh kerena itu dengan pidana penjara selama satu tahun," ujar Hakim Ketua Afrizal Hadi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023) malam.
3. Vonis ringan Chuck karena dinilai sopan selama menjalani persidangan
Vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa Chuck Putranto berdasarkan beberapa pertimbangan. Untuk hal yang memberatkan, terdakwa melakukan perbuatan yang tidak berdasar perintah yang sah.
Sedangkan, pertimbangan meringankan terdakwa Chuck Putranto dianggap telah berbakti kepada negara hingga bersikap sopan selama persidangan.
Dalam putusan mejelis hakim, Chuck Putranto memerintahkan Irfan Widyanto untuk menyerahkan DVR CCTV yang sudah diambil.
Perintah itu disampaikan ketika keduanya bertemu di depan rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 9 Juli.
Sehingga, tindakannya itu dianggap melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Baca Juga: Ada 7 Jaksa Urus Kasus Mario Dandy, Salah Satunya Penuntut Ferdy Sambo