Anak Buah Ferdy Sambo, Chuck Putranto Bebas Penjara Kasus Brigadir J

Chuck bebas dari Rutan Salemba setelah divonis 1 tahun

Jakarta, IDN Times - Anak buah Ferdy Sambo, Chuck Putranto, akhirnya resmi bebas penjara dari kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Pengacara Chuck, Jhonny Manurung mengatakan kliennya bebas setelah menjalani vonis satu tahun penjara dan denda Rp10 juta.

“Iya itu (Chuck) sudah bebas, lagi liburan langsung istirahat sama keluarga,” kata Jhonny saat dikonfirmasi, Kamis (29/6/2023).

1. Chuck mendapatkan pengurangan hukuman karena COVID-19

Anak Buah Ferdy Sambo, Chuck Putranto Bebas Penjara Kasus Brigadir JSaksi yang juga merupakan terdakwa dalam kasus dugaan perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua, Chuck Putranto (kiri) dan Irfan Widyanto (kanan) mengikuti sidang lanjutan dengan terdakwa Arif Rachman Arifin di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (12/1/2023). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Eks PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri itu bebas lantaran adanya asimilasi atau pengurangan hukuman karena COVID-19. Chuck pun bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Salemba.

“Ada mekanisme asimilasi COVID kan. Toh udah 2/3 kalau udah 2/3 orang bisa juga ajukan dari Agustus tahun kemarin,” ujar Jhonny.

Baca Juga: MA Terima Berkas Pengajuan Kasasi Ferdy Sambo soal Hukuman Mati

2. Chuck Putranto hanya divonis 1 tahun penjara

Anak Buah Ferdy Sambo, Chuck Putranto Bebas Penjara Kasus Brigadir JTerdakwa kasus merintangi penyidikan atau "obstruction of justice" pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Irfan Widyanto (tengah), Baiquni Wibowo (kedua kanan), dan Chuck Putranto (kiri) berjalan menuju ruang sidang untuk menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (1/12/2022). (ANTARA FOTO/Fauzan)

Sebelumnya, eks Koorspri Ferdy Sambo itu akhirnya divonis satu tahun dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan penjara dalam kasus perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J.

Vonis ini berbeda dengan tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU) dengan pidana penjara dua tahun dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Chuck Putranto oleh kerena itu dengan pidana penjara selama satu tahun," ujar Hakim Ketua Afrizal Hadi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023) malam.

3. Vonis ringan Chuck karena dinilai sopan selama menjalani persidangan

Anak Buah Ferdy Sambo, Chuck Putranto Bebas Penjara Kasus Brigadir JDari kiri ke kanan Kompol Baiquni, Kompol Chuck Putranto, AKP Irfan Widyanto dan AKBP Arif Rahman. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa Chuck Putranto berdasarkan beberapa pertimbangan. Untuk hal yang memberatkan, terdakwa melakukan perbuatan yang tidak berdasar perintah yang sah.

Sedangkan, pertimbangan meringankan terdakwa Chuck Putranto dianggap telah berbakti kepada negara hingga bersikap sopan selama persidangan.

Dalam putusan mejelis hakim, Chuck Putranto memerintahkan Irfan Widyanto untuk menyerahkan DVR CCTV yang sudah diambil.

Perintah itu disampaikan ketika keduanya bertemu di depan rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 9 Juli.

Sehingga, tindakannya itu dianggap melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca Juga: Ada 7 Jaksa Urus Kasus Mario Dandy, Salah Satunya Penuntut Ferdy Sambo

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya