Babak Baru Firli Bahuri: Polisi Terapkan TPPU Bidik Aset di Luar LHKPN

Aset Firli tersebar di Jakarta, Bekasi hingga Yogyakarta

Jakarta, IDN Times - Kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertahanan (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memasuki babak baru setelah tiga kali pemeriksaan tersangka.

Kini tim gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri bakal menerapkan pasal Tindak Pidana Perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk mengusut harta kekayaan Firli Bahuri yang tidak dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).

“Dugaan tindak pidana pencucian uang akan menjadi target penyidik berikutnya terkait dengan tindak lanjut dari penyidikan tindak pidana korupsi yang terjadi,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (28/12/2023).

1. Aset Firli Bahuri tersebar di Jakarta, Bekasi, Sukabumi dan Yogyakarta

Babak Baru Firli Bahuri: Polisi Terapkan TPPU Bidik Aset di Luar LHKPNFirli Bahuri usai jalani pemeriksaan ketiga kali atas kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo pada Rabu (27/12/2023). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Ade menjelaskan aset-aset ghaib atau yang tidak dilaporkan tersebut tersebar di berbagai daerah. Mulai dari di Jakarta, Bekasi, Sukabumi, di Kabupaten Sleman dan Kabupaten Klaten, Yogyakarta.

Namun Ade Safri tidak merinci berapa nilai total harta kekayaan atau aset ghaib milik Firli Bahuri tersebut. Dia hanya mengatakan bahwa temuan aset ghaib tersebut menjadi materi yang akan dilakukan penyidikan oleh tim penyidik gabungan.

“Menjadi materi penyidikan yang saat ini dalami oleh penyidik. Karena terkait dengan perolehan itu berada di kisaran waktu yang sama dari kurun waktu dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi. Termasuk rencana penyidik untuk melakukan penyidikan terkait dengan TPPU,” ujar Ade Safri.

Baca Juga: Firli Bahuri Tak Kunjung Ditahan, Kapolda Metro: Perlu Taktik Strategi

2. Firli Bahuri diperiksa ketiga kalinya sebagai tersangka pemerasan SYL

Babak Baru Firli Bahuri: Polisi Terapkan TPPU Bidik Aset di Luar LHKPNFirli Bahuri usai jalani pemeriksaan di Mabes Polri menghindari sorotan media pada Kamis (16/11/2023). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Sebelumnya, penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri ketiga kalinya memeriksa Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan menteri pertanian (Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Firli diperiksa dengan 22 pertanyaan selama sekitar 10 jam sejak pukul 10.00 WIB hingga keluar dari Gedung Bareskrim pukul 20.30 WIB.

"Dalam pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan terhadap tersangka pada hari ini, penyidik mengajukan sebanyak 22 (dua puluh dua) pertanyaan kepada tersangka FB," kata kataKabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.

Baca Juga: Firli Bahuri Diperiksa 22 Pertanyaan Terkait Aset LHKPN

3. Firli kembali diperiksa soal aset yang tak tercantum di LHKPN

Babak Baru Firli Bahuri: Polisi Terapkan TPPU Bidik Aset di Luar LHKPNKetua KPK nonaktif Firli Bahuri usai diperiksa 10 jam di Bareskrim Polri, Jumat (1/12/2023) (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Adapun puluhan pertanyaan itu terkait harya kekayaan tersangka, istri, anak, dan keluarga yang tidak dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). Di antaranya, aset yang berlokasi di Bantul dan Sleman), Sukabumi, Bogor, Bekasi dan juga di Jakarta.

Setelah menjalani pemeriksaan, Firli pun melenggang bebas keluar dari Bareskrim Polri. Tanpa kata, ia terus berjalan menerobos kerumunan awak media sampai akhirnya masuk ke dalam sebuah mobil.

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya