Bapas: Angelina Sondakh Belum Bebas Murni, Wajib Lapor Seminggu 2 Kali

Angelina Sondakh dilarang ke luar negeri selama tiga bulan

Jakarta, IDN Times - Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Selatan (Bapas Jaksel) menyatakan, status Angelina Patricia Pingkan Sondakh atau Angelina Sondakh belum bebas murni, dan masih dalam pengawasan pihak Bapas hingga 1 Juni 2022.

Kepala Bapas Jaksel, Ricky Dwi Biantoro, mengatakan Angelina Sondakh diwajibkan lapor diri dua minggu sekali ke Bapas Jaksel, dan tidak diperkenankan ke luar kota atau pun ke luar negeri tanpa izin. 

"Selama dalam pengawasan Bapas Jaksel, kami juga akan terus bekerja sama dengan pihak keluarga Angelina Sondakh, sebagai penjamin maupun berkolaborasi dengan stakeholders lainnya, agar proses integrasi ini berjalan lancar," kata Ricky dalam dalam keterangan tertulisnya, Jumat (4/3/2022).

Baca Juga: Angelina Sondakh Berurai Air Mata saat Tinggalkan Lapas Perempuan

1. Angelina Sondakh resmi bebas pada 1 Juni 2022

Bapas: Angelina Sondakh Belum Bebas Murni, Wajib Lapor Seminggu 2 KaliMantan anggota DPR Angelina Sondakh duduk di dalam mobil usai keluar dari Lapas Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur, Kamis (3/3/2022) (ANTARA FOTO/Iwan Fahad)

Ricky menjelaskan, Bapas Jaksel siap melakukan tugas pembimbingan dan pengawasan kepada Angelina Sondakh, selama masa reintegrasi sosial sampai masa pidananya selesai.

Menurut Ricky, terhitung mulai 3 Maret 2022, mantan anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat ini menjalani cuti menjelang bebas (CMB) di bawah pengawasan Bapas Jaksel. 

"Artinya, sampai masa hukuman pidananya berakhir pada 1 Juni 2022, Angelina Sondakh belum sepenuhnya bebas murni. Ia masih terikat aturan di Bapas Jaksel, seperti wajib lapor diri selama tiga bulan ke depan," kata dia.

2. Angelina Sondakh akan mendapatkan pengawasan langsung dari Bapas

Bapas: Angelina Sondakh Belum Bebas Murni, Wajib Lapor Seminggu 2 KaliMantan anggota DPR RI sekaligus Putri Indonesia 2001 Angelina Patricia Pinkan Sondakh bebas penjara. (dok. Humas Ditjen Pas)

Ricky menjelaskan, mekanisme lapor diri di Bapas Jaksel bisa dilakukan secara tatap muka, dengan mendatangi langsung kantor Bapas maupun secara virtual melalui panggilan video. 

"Angelina Sondakh akan mendapatkan pengawasan langsung dari petugas Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Jaksel," katanya.

Baca Juga: Angelina Sondakh Bebas, Demokrat: Terlalu Pagi Bahas Gabung Lagi

3. CMB akan dicabut jika Angelina Sondakh langgar aturan

Bapas: Angelina Sondakh Belum Bebas Murni, Wajib Lapor Seminggu 2 KaliMantan anggota DPR RI sekaligus Putri Indonesia 2001 Angelina Patricia Pinkan Sondakh bebas penjara. (dok. Humas Ditjen Pas)

Angelina Sodakh sedang menjalani masa bebas dalam bentuk CMB, sebagai program pembinaan untuk mengintegrasikan narapidana ke dalam kehidupan masyarakat, setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Ketentuan CMB tersebut sesuai Peraturan Menkumham Nomor 7 Tahun 2022, tentang Perubahan Kedua atas Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018, tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

"Program CMB ini dapat dicabut apabila Angelina Sondakh melanggar ketentuan," kata Ricky.

Menurut dia, pencabutan CMB dapat berdasarkan syarat umum, yaitu melakukan pelanggaran hukum dan ditetapkan sebagai tersangka, serta dapat juga berdasarkan syarat khusus.

Syarat khusus itu meliputi, menimbulkan keresahan masyarakat, tidak melaksanakan kewajiban lapor diri ke Bapas Jaksel selama tiga kali berturut-turut, tidak melaporkan perubahan alamat atau tempat tinggal kepada Bapas, maupun tidak mengikuti atau mematuhi program pembimbingan dari Bapas.

Jika ketentuan tersebut dilanggar dan CMB-nya dicabut, ucap Ricky, konsekuensinya adalah selama di luar Lapas CMB tidak dihitung sebagai menjalani masa pidana. "Kami berharap Angelina Sondakh dapat menjalani masa CMB dengan baik, hingga mencapai bebas murni," tutur dia.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya