Bareskrim Akan Limpahkan Perbaikan Berkas Unlawfull Killing Laskar FPI

Pelimpahan berkas dilakukan pekan ini

Jakarta, IDN Times - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menyelesaikan perbaikan berkas perkara dugaan unlawfull killing--pembunuhan di luar hukum yang dilakukan atas perintah, terhadap enam anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, pihaknya akan kembali mengirimkan berkas perkara tersebut ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada pekan ini.

"Iya berkas perkaranya akan dikirim kembali ke Kejaksaan," kata Brigjen Andi saat dikonfirmasi, Senin (31/5/2021).

Baca Juga: Polri Serahkan Berkas Kasus Unlawfull Killing Laskar FPI ke Kejaksaan

1. Dua polisi tersangka unlawfull killing memasuki tahap pemberkasan

Bareskrim Akan Limpahkan Perbaikan Berkas Unlawfull Killing Laskar FPISejumlah anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020) dini hari (ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar)

Sebelumnya, polisi tersangka unlawfull killing telah memasuki tahap pemberkasan atas peristiwa penembakan Laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono mengatakan, penyidik masih dapat memeriksa dua tersangka dan saksi jika keterangan dirasa kurang.

"Kalau sudah P21 dari jaksa, baru dinyatakan penyidikan telah lengkap," kata Rusdi.

2. Empat anggota Laskar FPI masih hidup sebelum polisi membawanya ke mobil

Bareskrim Akan Limpahkan Perbaikan Berkas Unlawfull Killing Laskar FPISejumlah anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020) dini hari (ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar)

Penyidik mendalami dugaan pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian terhadap empat anggota Laskar FPI di dalam mobil oleh tiga polisi dari Polda Metro Jaya. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 338 jo Pasal 351 ayat (3) KUHP.

Dalam insiden itu, diketahui empat anggota Laskar FPI masih hidup sebelum polisi membawanya ke dalam mobil. Sementara, dua laskar yang lain telah meninggal saat bentrok hingga baku tembak pecah sebelumnya.

3. Komnas HAM sebut ada pelanggaran HAM dalam penembakan anggota Laskar FPI

Bareskrim Akan Limpahkan Perbaikan Berkas Unlawfull Killing Laskar FPISejumlah anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020) dini hari (ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar)

Sementara, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyampaikan hasil penyelidikan penembakan enam anggota Laskar FPI, penembakan terhadap empat dari enam anggota Laskar FPI melanggar HAM.

“Dua karena ada ketegangan, benturan antar mobil, sampai menembak. Kalau yang empat di dalam penguasaan petugas resmi negara, ini pelanggaran HAM,” jelas Ketua Tim Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam dalam konferensi pers, Jumat, 8 Januari 2021.

Choirul mengatakan FPI memiliki kesempatan menjauh dari anggota polisi saat kejadian berlangsung, namun hal itu tidak dilakukan. “Terdapat konteks kesempatan untuk menjauhi mobil polisi, tapi FPI malah menunggu mobil petugas,” kata dia.

Choirul juga mengungkapkan tiga dari empat selongsong peluru yang ditemukan di lokasi penembakan enam anggota laskar FP,I identik dengan senjata anggota kepolisian. Sedangkan, satu lainnya bukan bagian dari selongsong peluru.

Selanjutnya, Choirul mengatakan, lima dari tujuh proyektil peluru yang ditemukan di lokasi yang sama, merupakan bagian dari proyektil peluru. Dari lima proyektil tersebut, sebanyak dua buah identik dengan senjata non-rakitan.

"Satu identik dengan gagang cokelat dan satu tidak identik dengan gagang cokelat maupun gagang putih. Dua (proyektil peluru tersebut) identik dengan senjata rakitan yang diduga milik FPI, gagang cokelat dan gagang putih, tiga selongsong identik milik petugas kepolisian," kata Choirul.

Baca Juga: Polri Lengkapi Berkas 2 Polisi Tersangka Unlawful Killing Laskar FPI

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya