Bareskrim Bantah 2 Tersangka Bos Net89 Pindah Kewarganegaraan

Bareskrim belum menangkap 2 tersangka Net89 di Kamboja

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Ekeonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri membantah kabar dua tersangka robot trading Net89, Andreas Andreyanto dan Lauw Swan Hie Samuel, mengubah identitas menjadi kewarganegaraan Kamboja.

Bantahan itu menyusul informasi bahwa pemerintah Kamboja pada 21 Oktober 2022 telah memberikan kewarganegaraan terhadap Andreas dan Lauw Swan.

“Penyidik berkoordinasi juga dengan pengacara tersangka AA dan LS, menurut pengacaranya, para tersangka tersebut masih berstatus warga negara Indonesia namun tidak mengetahui keberadaannya di luar negeri,” ujar Dirttipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan lewat keterangan tertulisnya, Kamis (20/7/2023).

1. Andreas dan Lauw Swan terdeteksi di Kamboja tapi belum ditangkap

Bareskrim Bantah 2 Tersangka Bos Net89 Pindah KewarganegaraanPerwakilan korban Robot Trading Net89 mendatangi kantor LPSK, Jakarta Timur, Senin (7/10/2022). Foto: IDN Times/Rivera Jesica.

Meskipun keduanya sudah terdeteksi keberadaannya di Kamboja, namun Bareskrim Polri belum melakukan penangkapan. Whisnu sebut pihaknya secara intensif masih berkoordinasi dengan Divhubinter Polri, Kemenkumham, dan Kemenlu.

“Belum (ditangkap),” kata Whisnu saat dihubungi.

Baca Juga: SOS: Tolong Presiden Jokowi, Sponsor Rumah Judi Masih Ada

2. Bareskrim tetapkan 13 tersangka kasus Net89

Bareskrim Bantah 2 Tersangka Bos Net89 Pindah KewarganegaraanIlustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan 13 orang tersangka yaitu Andreas Andreyanto alias AA (DPO) dan Lauw Swan Hie Samuel alias LSHS (DPO), IR, ESI, DI, YW, AR, RS, MA, ES, FI, D, AL dan HS. Adapun tersangka HS meninggal dunia karena kecelakaan di Tol Solo-Semarang pada 30 Oktober 2022.

“Dua orang tersangka utama sebagai owner Net89 PT. SMI yang bernama AA dan LSH yang sudah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan sudah menjadi Subjek INTERPOL Red Notice (IRN),” ujar Wishnu.

Wishnu menjelaskan, hingga saat ini pihaknya belum melakukan penahanan terhadap para tersangka karena dinilai masih bersikap kooperatif kecuali terhadap tersangka Andreas Andreyanto alias AA (DPO) dan Lauw Swan Hie Samuel alias LSHS (DPO). Saat ini penyidik pun sedang memenuhi P-19 dari jaksa penuntut umum (JPU).

3. Bareskrim terima 13 laporan terkait Net89 dengan total kerugian Rp700 miliar

Bareskrim Bantah 2 Tersangka Bos Net89 Pindah KewarganegaraanDirektur Tindak Pidana Ekonomi Khsus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Wishnu menjelaskan, hingga saat ini, penyidik telah menerima 13 laporan polisi dengan 6.000 korban member dengan total kerugian dalam kasus ini mencapai Rp700 miliar.

Penyidik juga telah menyita barang bukti dan hasil kejahatan senilai Rp2 triliun yang berada di Jakarta, Bali, Surabaya, Batam, Riau, dan Bandung. Wishnu mengatakan pihaknya masih melakukan penelusuran aset lain.

“Sedangkan metode untuk menghitung kerugian para korban menggunakan jasa Kantor Akuntan Publik (KAP) dengan hasil yang telah terverifikasi terhadap korban yang real mengalami kerugian yaitu sebesar Rp.326.679.954.135,” ujarnya.

Baca Juga: Bunuh Teman gegara Kalah Judi, 4 Remaja India Diarak Polisi ke TKP

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya