Bareskrim Bantah Kriminalisasi dan Politisasi Kasus Panji Gumilang

Ditegaskan tak ada unsur politik dalam kasus Panji Gumilang

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri membantah adanya kriminalisasi dan politisasi dalam penetapan tersangka penistaan agama pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani menjawab dugaan tersebut dengan berkelakar jika tugas reserse memang untuk mengkriminalisasi.

“Kriminalisasi saya rasa jauh dari tuduhan yang disampaikan. Tapi memang betul kalau Bareskrim khususnya reserse itu mengkriminalkan orang, ada aturannya, selama itu mengikuti aturan berdasarkan aturan yang ada itu dikategorikan kriminalisasi,” kata Djuhandani dalam jumpa persnya, Jumat (4/8/2023).

Ia menegaskan, kasus Panji Gumilang juga tidak ada unsur politisasi.

“Tidak ada, masyarakat bisa menilai apakah ini kriminalisasi atau bukan, kalau kuasa hukum sah-sah saja menyampaikan,” kata Djuhandani.

“Sama dengan upaya paksa itu kan sama dengan pelanggaran HAM, tapi pelanggaran HAM yang diatur UUD termasuk penetapan tersangka ini kan sesuai UUD, ada prosesnya kita ikuti semua sehingga yang bersangkutan memenuhi syarat untuk kita jadikan tersangka,” imbuhnya.

Baca Juga: Bareskrim Polri Tolak Penangguhan Penahanan Panji Gumilang

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya