Bareskrim Gelar Perkara Kasus Dugaan TPPU Panji Gumilang Hari Ini

Bareskrim mengaku telah merasa cukup kantongi bukti

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri akan menggelar perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Panji Gumilang hari ini, Rabu (9/8/2023). Gelar perkara dilakukan untuk menentukan status pada kasus tersebut. 

Hal tersebut dikonfirmasi Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan.

“Rencana (gelar perkara kasus TPPU Panji Gumilang) hari ini,” ujar Whisnu kepada IDN Times, Rabu.

Ia menjelaskan, pihaknya telah cukup mengantongi bukti setelah memeriksa Panji Gumilang sebagai saksi pada Senin (7/8/2023).

“Cukup sementara,” kata Whisnu.

Sebelumnya, Bareskrim Polri kembali menemukan unsur dugaan tindak pidana penggelapan, korupsi penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), hingga penyalahgunaan zakat.

Dalam perkara ini, Bareskrim telah berkoordinasi dengan stakeholder terkait lainnya mulai dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, hingga Kementerian Agama.

Sementara itu, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah resmi menahan Panji Gumilang sebagai tersangka di kasus dugaan penistaan agama, pada Rabu (2/8/2023). Panji ditahan di Rutan Bareskrim Polri hingga tanggal 21 Agustus mendatang.

Dalam kasus itu, Panji dijerat Pasal 156 A tentang Penistaan Agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Baca Juga: Diperiksa Selama 8 Jam, Panji Gumilang Tidak Bantah soal Dugaan TPPU

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya