Bareskrim Masih Buru Bos DNA PRO Daniel Zii dan Ferawaty 

DPO tinggal dua tersangka setelah Daniel Abe ditangkap

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri masih terus memburu dua bos DNA PRO yang masih buron, yaitu Fauzi alias Daniel Zii dan Ferawati alias Fei. Keduanya masih dalam daftar pencarian orang (DPO) dan penangkapan interpol atau red notice.

Kabag Penum Div Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan hingga saat ini pihaknya belum mengetahui keberadaan keduanya. Walaupun, Daniel Abe ditangkap setelah mendarat di Indonesia dari Turki.

“Masih dilakukan pencarian, pengejaran. Red notice masih berjalan,” kata Gatot di Mabes Polri, Rabu (27/4/2022).

Baca Juga: Bos DNA PRO yang Buron Daniel Abe Ditangkap di Bandara Soetta 

1. Daniel Abe ditangkap setelah mendarat dari Turki

Bareskrim Masih Buru Bos DNA PRO Daniel Zii dan Ferawaty Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Gatot menjelaskan, Daniel Abe ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta pada 23 April 2022. Dia ditangkap setelah kembali dari Turki menggunakan pesawat KLM.

“Pesawatnya KLM dari Turki via Singapura, itu jawabannya dari penyidik Bareskrim,” ujar Gatot.

2. Bareskrim terbitkan red notice untuk tiga bos DNA PRO

Bareskrim Masih Buru Bos DNA PRO Daniel Zii dan Ferawaty Ilustrasi DPO. DN Times/M Shakti

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menerbitkan red notice terhadap tiga bos robot trading DNA PRO. Ketiganya diduga berada di Turki setelah menjadi tersangka dugaan penipuan.

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan, red notice telah diajukan kepada Divisi Hubungan Internasional.

"Tiga nama tersangka DPO kasus robot trading DNA PRO yang diterbitkan red notice yaitu Fauzi alias Daniel Zii, Elizar Daniel Piri alias Daniel Abe, dan Ferawaty alias Fei,” kata Whisnu kepada IDN Times, Senin (18/4/2022).

Baca Juga: Bareskrim Klaim Tak Sita Honor Rossa Rp172 Juta dari DNA PRO

3. Tiga tersangka DNA PRO masih buron

Bareskrim Masih Buru Bos DNA PRO Daniel Zii dan Ferawaty DNA Pro Akademi (ANTARA/Istimewa)

Dengan penangkapan Daniel Abe, total ada delapan tersangka telah diringkus dalam kasus DNA PRO. Sementara tiga lainnya masih berstatus buron, satu di antaranya berada di Indonesia.

Sedangkan dua lainnya yakni Ferawaty alias Fei dan Fauzi alias Daniel Zii diduga masih berada di luar negeri.

Dalam kasus ini, sebanyak 12 orang ditetapkan sebagai tersangka. Masing-masing tersangka berinisial AB, ZII, JG, ST, FR, FE, AS, DV, RK, RS, RU dan YS.

Para tersangka dijerat Pasal 106 Jo. Pasal 24 dan atau Pasal 105 Jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan atau Pasal 3, Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang.


 

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya