Bareskrim Periksa Doni Salmanan Terkait Kasus Binomo Pekan Depan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri memulai penyelidikan kasus dugaan penipuan berkedok trading melalui binary option Binomo dengan terlapor YouTuber Doni Salmanan.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, terlapor Doni Salmanan akan diperiksa pekan depan.
“Informasinya (Doni diperiksa) pekan depan,” ujar Dedi saat dihubungi, Jumat (4/3/2022).
1. Bareskrim telah memeriksa 7 orang saksi
Sementara itu, Kabag Penum Ropenmas Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, penyidik saat ini telah memeriksa tujuh orang saksi dalam kasus yang menjerat crazy rich Bandung itu.
“Saat ini sudah 4 saksi dan 3 saksi ahli yang diambil keterangannya,” ujar Repli lewat keterangan tertulisnya.
Baca Juga: Satu Lagi Afiliator Binomo, Doni Salmanan Dilaporkan ke Bareskrim
2. Doni Salmanan dilaporkan ke Bareskrim Polri
Editor’s picks
Bareskrim Polri telah menerima laporan korban penipuan berkedok trading binary option Binomo dengan afiliator Doni Salmanan. Doni Salmanan dilaporkan ke Direktorat Tindak Pidana Siber.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, kasus yang menjerat crazy rich Bandung itu juga merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat YouTuber Indra Kesuma alias Indra Kenz.
“Terkait dengan laporan sodara DS, bahwa benar ada laporan di Bareskrim Polri yang telah diterima,” ujar Ramadhan di Mabes Polri, Rabu (2/3/2022).
3. Doni Salmanan dilaporkan atas dugaan UU ITE
Ramadhan menjelaskan, laporan Doni Salmanan berbeda dengan laporan Indra Kenz. Diketahui, kasus Indra Kenz ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.
“Ya boleh saja lah (dilaporkan ke Dittipidsiber) kan UU ITE,” ujar Ramadhan.
Namun demikian, Ramadhan tidak menjelaskan siapa korban yang melaporkan. Namun ia memastikan, saat ini penyidik tengah melakukan penyelidikan guna menemukan tindak pidana dan bukti permulaan yang cukup.
“Saat ini dalam tahap penyelidikan oleh penyidik Direktorat Siber Polri,” ujar Ramadhan.
Baca Juga: Pengacara Indra Kenz Minta Bareskrim Panggil Doni Salmanan