Satu Lagi Afiliator Binomo, Doni Salmanan Dilaporkan ke Bareskrim
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Bareskrim Polri telah menerima laporan korban penipuan berkedok trading binary option Binomo dengan afiliator Doni Salmanan. Doni Salmanan dilaporkan ke Direktorat Tindak Pidana Siber.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, kasus yang menjerat crazy rich Bandung itu juga merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat YouTuber Indra Kesuma alias Indra Kenz.
“Terkait dengan laporan sodara DS, bahwa benar ada laporan di Bareskrim Polri yang telah diterima,” ujar Ramadhan di Mabes Polri, Rabu (2/3/2022).
Baca Juga: Jadi Tersangka Kasus Binomo, Rekening Indra Kenz Diblokir PPATK
1. Doni Salmanan dilaporkan atas dugaan UU ITE
Ramadhan menjelaskan, laporan Doni Salmanan berbeda dengan laporan Indra Kenz. Sebagai informasi, kasus Indra Kenz ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.
“Ya boleh sajalah (dilaporkan ke Dittipidsiber) kan UU ITE,” ujar Ramadhan.
Baca Juga: Fakta-Fakta Binomo, Investasi Binary Option yang Seret Nama Indra Kenz
2. Bareskrim langsung melakukan penyelidikan
Namun demikian, Ramadhan tidak menjelaskan siapa korban yang melaporkan. Namun ia memastikan, saat ini penyidik tengah melakukan penyelidikan guna menemukan tindak pidana dan bukti permulaan yang cukup.
“Sat ini dalam tahap penyelidikan oleh penyidik Direktorat Siber Polri,” ujar Ramadhan.
Baca Juga: Bareskrim Akan Telusuri Aset Indra Kenz hingga ke Kerabat
3. Bareskrim juga membidik 2 afiliator lainnya
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, selain Doni Salmanan, Bareskrim Polri juga mengarah ke dua afiliator binary option lainnya. Namun demikian, Whisnu belum menyebutkan inisial dan aplikasinya.
“Saya juga ada pengembangan untuk tersangka afiliator lain, tapi saat ini saksinya masih kita dalami. Di kami ada lagi, tetapi masih ada butuh keterangan saksi,” ujar Whisnu.