Bareskrim Periksa, NU, MUI dan Muhammadiyah soal Panji Gumilang

Bareskrim juga periksa ahli ITE dan sosiologi

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri kembali memeriksa sejumlah saksi ahli guna mengusut kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran hoaks oleh pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang.

Karo Penmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, penyidik kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi ahli agama Islam pada Kamis (13/7/2023).

"Saksi yang diperiksa ahli agama dari Kemenag, NU, Muhammadiyah dan MUI," ujarnya dalam keterangan tertulis.

1. Bareskeim periksa ahli ITE dan sosiologi

Bareskrim Periksa, NU, MUI dan Muhammadiyah soal Panji GumilangPemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang saat wawancara khusus dengan IDN Times pada Senin (10/7/2023). (IDN Times/Fauzan)

Ramadhan mengatakan, penyidik juga akan memintai keterangan dari ahli ITE dan ahli sosiologi. Pemeriksaan terhadap saksi ahli bahasa telah dilakukan pada Rabu (12/7/2023).

Kendati demikian, ia tidak membeberkan lebih lanjut ihwal identitas saksi yang diperiksa. Ia beralasan hal tersebut dilakukan dengan pertimbangan keamanan saksi.

"(Kemarin diperiksa) satu ahli bahasa," ucapnya.

Baca Juga: BNPT: AL Zaytun Tak Bisa Dijerat UU Terorisme Meski Terafiliasi NII

2. MUI utus 5 perwakilan untuk diperiksa Bareskrim

Bareskrim Periksa, NU, MUI dan Muhammadiyah soal Panji GumilangKetua Bidang Dakwah dan Ukhuwah Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Cholil Nafis (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Dikonfirmasi terpisah, Ketua MUI Bidang Dakwah Cholil Nafis membenarkan pihaknya akan memberi keterangan kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum.

"Ada lima orang yang mendampingi pemeriksaan, Asrorun Ni’am, Utang Ranuwijaya, Cholil Nafis, Ikhsan Abdullah, dan Miftahul Huda," jelasnya.

3. Bareskrim usut dugaan TPPU Panji Gumilang

Bareskrim Periksa, NU, MUI dan Muhammadiyah soal Panji GumilangPimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang (tengah) berjalan saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (3/7/2023). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Selain dugaan penistaan agama hingga ujaran kebencian, Bareskrim kini juga mengusut adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan Panji.

Penyidik juga telah menerima laporan hasil analisis rekening yang terkait dengan Panji Gumilang. Panji sendiri telah dimintai keterangan pada Senin (3/7/2023).

Panji dicecar sebanyak 26 pertanyaan oleh penyidik Dittipidum Bareskrim Polri. Pertanyaan itu seputar sejarah Ponpes Al-Zaytun, struktur organisasi, serta video yang beredar di media sosial.

Baca Juga: Moeldoko Heran Isu Ponpes Al Zaytun Selalu Heboh Jelang Pemilu

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya