Bareskrim Perpanjang Masa Penahanan Panji Gumilang 40 Hari

Bareskrim masih memeriksa saksi-saksi kasus TPPU Panji

Jakarta, IDN Times - Bareskrim Polri resmi memperpanjang masa penahanan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang. Hal tersebut dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, masa penahanan Panji Gumilang dilakukan sejak 23 Agustus 2023.

"Telah dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari ke depan," kata Ramadhan di Bareskrim Polri, Kamis (24/8/2023).

1. Bareskrim periksa 4 orang saksi terkait penyidikan TPPU Panji Gumilang

Bareskrim Perpanjang Masa Penahanan Panji Gumilang 40 HariPemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang saat wawancara khusus dengan IDN Times pada Senin (10/7/2023). (IDN Times/Fauzan)

Ramadhan menjelaskan, saat ini Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah memeriksa empat orang saksi dalam penyidikan kasus dugaan TPPU Panji Gumilang.

“Pemeriksaan terhadap 3 orang pihak Bendahara Madrasah Al Zaytun berinisial SM, M, dan NH, kemudian pemeriksaan terhadap satu orang anggota pembina Yayasan berinisial AH,” ujarnya.

Dittipideksus pun akan terus melakukan pengusutan kasus tersebut dengan memanggil sejumlah saksi lain yang terkait dengan Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) yang menaungi Ponpes Al Zaytun.

“Akan dilakukan pemanggilan saksi kepada pihak anggota Yayasan, dan pengurus Yayasan, serta pendalaman pihak Madrasah terkait Dana BOS,” imbuh Ramadhan.

Baca Juga: Bareskrim Periksa 4 Saksi dalam Penyidikan TPPU Panji Gumilang

2. Kasus dugaan TPPU Panji Gumilang naik penyidikan

Bareskrim Perpanjang Masa Penahanan Panji Gumilang 40 HariPanji Gumilang tiba di Bareskrim Polri, Selasa (1/8/2023). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Sebelumnya, Polri resmi menaikkan status perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang ke penyidikan.

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan status tersebut naik setelah melakukan gelar perkara yang dilakukan pada Rabu (16/8/2023).

"Hasil gelar perkara itu disepakati bersama bahwa telah ditemukan bukti permulaan cukup untuk meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan atas perkara," kata Whisnu.

Dalam perkara ini, Panji diduga telah melanggar Pasal 3 Undangan-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2020 tentang TPPU, Pasal 70 Juncto Pasal 5 UU Nomor 16 Tahun 2021, Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

3. Panji Gumilang tersangka dugaan tindak pidana penistaan agama

Bareskrim Perpanjang Masa Penahanan Panji Gumilang 40 HariPondok Pesantren Al-Zaytun, Kabupaten Indramayu. (IDN Times/Debbie Sutrisno)

Sementara itu, Polri juga secara resmi menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama Islam.

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan bahwa pihaknya telah menetapkan tersangka kepada Panji.

Hal itu dilakukan setelah pihakanya melakukan pemeriksaan ke dua terhadap Panji. Setelah pemeriksaan itu, lanjut Djuhandani, pihaknya langsung melakukan gelar perkara atas kasus tersebut.

"Dimana gelar perkara ini dihadiri penyidik kemudian dari Propam, Itwasum, Divkum dan Wassidik," kata Djuhandani (1/8/2023).

"Hasil dalam proses gelar perkara semua menyarakan sepakat untuk menaikan PG menjadi tersangka," imbuhnya.

Panji dijerat dengan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 45a Ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) Undangan-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 Undangan-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Baca Juga: Bareskrim Polri Bakal Sita Ratusan Miliar di Kasus TPPU Panji Gumilang

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya