Bareskrim Polri Ambil Alih 12 Laporan Kasus Rocky Gerung

Tiga laporan di Polda Metro Jaya dan 3 di Polda Sumut

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengambil alih 12 laporan dugaan penyebaran berita bohong Rocky Gerung dari berbagai wilayah Polda jajaran.

Belasan laporan itu terdiri dari satu laporan di Bareskrim Polri, tiga di Polda Metro Jaya, tiga Polda Sumatra Utara, tiga Polda Kalimantan Timur dan tiga di Polda Kalimantan Tengah.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani mengatakan, juga terdapat dua aduan masyarakat (Dumas) terkait kasus Rocky.

“Beberapa laporan dan pengaduan ini akan kita tarik ke Bareskrim untuk penyidikan lebih lanjut,” kata Djuhandani dalam jumpa persnya di Bareskrim Polri, Jumat (4/8/2023).

Djuhandani menjelaskan, selanjutnya penyidik melakukan penyelidikan dengan mendalami laporan dan aduan masyarakat (dumas), termasuk memeriksa saksi pelapor.

“Terkait 12 laporan polisi maupun 2 pengaduan ini kita kepolisian mulai melaksanakan penyelidikan. Kita melaksanakan penyelidikan dan teknis lebih lanjut,” imbuhnya.

Baca Juga: Alasan Polda Metro Terima Laporan Dugaan Rocky Gerung Hina Jokowi

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya