Bareskrim Polri Mulai Selidiki Kasus Rocky Gerung
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah mengambil alih 13 laporan dugaan penyebaran berita bohong Rocky Gerung.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani, mengatakan, pihaknya saat ini memulai penyelidikan dengan mendalami laporan dan pemeriksaan saksi.
“Terkait 13 laporan polisi maupun 2 pengaduan ini, kepolisian mulai melaksanakan penyelidikan. Kami melaksanakan penyelidikan dan teknis lebih lanjut,” kata Djuhandani dalam jumpa persnya di Bareskrim Polri, Jumat (4/8/2023).
Editor’s picks
Djuhandani menjelaskan, 13 laporan itu terdiri dari satu laporan di Bareskrim Polri, tiga di Polda Metro Jaya, tiga Polda Sumatra Utara, tiga Polda Kalimantan Timur, dan tiga di Polda Kalimantan Tengah.
“Beberapa laporan dan pengaduan ini akan kita tarik ke Bareskrim untuk penyidikan lebih lanjut,” kata Djuhandani imbuhnya.
Diketahui, Rocky Gerung dilaporkan ke kepolisian karena dinilai telah menghina Presiden Joko "Jokowi" Widodo. Mereka yang melapor di antaranya adalah para relawan dan pendukung Jokowi.
Baca Juga: Alasan Polda Metro Terima Laporan Dugaan Rocky Gerung Hina Jokowi