Bareskrim: Red Notice Jozeph Paul Zhang Tak Direspons Interpol
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kabareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto mengatakan upaya pengejaran dan penangkapan terhadap tersangka kasus dugaan penistaan agama Jozeph Paul Zhang terkendala karena permintaan red notice tidak direspons Interpol.
"Kami terkendala yuridiksi," kata Agus seperti dikutip dari ANTARA, Kamis (19/8/2021).
1. Upaya penangkapan melalui jalur diplomatik juga tak ada hasil
Agus mengatakan pihaknya masih menunggu kepastian dari negara tempat dia berada yang dicurigai menjadi lokasi tinggal Jozeph Paul Zhang saat ini.
Hingga saat ini, Bareskrim Polri masih menunggu hasil koordinasi melalui Interpol maupun jalur diplomatik. Namun, masih belum ada perkembangan.
"Ya, menunggu karena dari Interpol juga belum ada, lewat jalur diplomatik juga belum ada perkembangan," kata Agus.
Baca Juga: Polisi Akan Memeriksa Keluarga Jozeph Paul Zhang
2. Polri buru tersangka penistaan agama Jozeph Paul Zhang
Editor’s picks
Sebelumnya Jozeph Paul Zhang ditetapkan sebagai tersangka penodaan agama melalui media sosial karena mengaku sebagai nabi ke-26. Polri langsung memproses kasus tersebut lalu mencari tahu keberadaannya.
Bareskrim Polri mengajukan red notice terhadap tersangka yang diduga berada di luar negeri. Namun hingga kini red notice atas nama Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoelyono tidak kunjung terbit.
Menurut Agus, Jozeph telah keluar dari Indonesia dan menetap di negara yang bukan yuridiksi Polri, seperti Belanda dan Jerman.
3. Jozeph Paul Zhang masuk dalam DPO
Polri berupaya menindak pelaku penodaan agama Jozeph Paul Zhang atau Shindy Paul Soerjomoelyono alias JPZ atau SPS yang dinyatakan telah keluar dari Indonesia menuju Hong Kong sejak 11 Januari 2018.
Bareskrim Polri telah menetapkan Jozeph Paul Zhang sebagai tersangka dan menerbitkan daftar pencarian orang (DPO).
Sektretariat National Central Bureau (NCB) Indonesia telah mengirimkan permohonan penerbitan red notice ke Interpol Pusat yang berada di Lyon, Prancis.
Penyidik menetapkan dua pasal sekaligus untuk tersangka, yakni Pasal 156 Huruf a KUHP tentang penodaan agama dan Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang tentang Informatika dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman 5 tahun penjara.
Baca Juga: Anggota DPR Minta Tokoh Agama Dilibatkan Agar Masyarakat Mau Vaksinasi