Bareskrim Sita Aset Senilai Rp1,5 Triliun dari Kasus Binary Option
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Bareskrim Polri telah menyita sejumlah aset dari kasu tindak pidana penipuan berkedok trading binary option. Kepala Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyebut hingga kini polisi sudah menyita aset senilai lebih dari Rp1,5 triliun dari kasus tersebut.
Aset-aset ini berupa benda bergerak atau tidak bergerak. Diketahui, Bareskrim Polri tengah menyidik kasus Binomo dengan afiliator Indra Kenz dan kasus Quotex dengan afiliator Doni Salmanan.
“Kalau gak salah sudah lebih dari Rp1,5 triliun yang sudah kami sita, dan ini akan terus berkembang berkat kerja sama baik kami dengan PPATK," kata Agus dalam konferensi pers, Kamis (10/3/2022).
1. Bareskrim menyita Ferrari dan dua rumah mewah Indra Kenz di Deli Serdang
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menyita mobil Ferrari California 2012 dan dua unit rumah mewah di Deli Serang, Sumatra Utara, milik Indra Kenz, Kamis (10/3/2022). Penyitaan ini dilakukan setelah penyidik mengantongi izin penyitaan aset dari pengadilan.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan, penyidik menduga mobil dan dua unit rumah mewah itu berkaitan dengan aliran dana penipuan berkedok trading Binomo milik Indra Kenz.
“Tim Dirtipideksus malakuakan penyitaan terhadap aset bergerak berupa Ferrari dan dua bangunan yang ada di Medan, kami duga adalah milih IK,” ujar Whisnu.
Baca Juga: Bareskrim Sita Ferrari dan 2 Rumah Mewah Indra Kenz di Deli Serdang
2. Penyidik akan sita rumah Indra Kenz di Jakarta dan Tangerang
Polisi juga berencana men-tracing aset Indra Kenz di Jakarta dan Tangerang. Namun, penyidik masih menunggu penetapan izin penyitaan dari pengadilan.
“Setelah menerima izin penetapan khusus, kami akan melakukan penyitaan terhadap beberapa rumah. Terkait benda seperti jam tangan dan lain-lain, masih kami dalami apakah itu milik IK atau pinjam saja,” ujar Whisnu.
3. Aset Indra Kenz akan diserahkan ke pengadilan
Whisnu menegaskan aset yang disita penyidik dari Indra Kenz semua akan diserahkan ke pengadilan. Ia berharap aset-aset tersebut bisa mengganti rugi korban Binomo dengan afiliator crazy rich Medan itu.
“Seluruh aset yang kita sita nanti jadi barang bukti, untuk diserahkan ke pengadilan. Kita harapkan demikian (dikembalikan ke korban),” kata Whisnu.
Baca Juga: Tangani Kasus Indra Kenz, Kejagung Tunjuk 9 Jaksa Penuntut Umum