Bareskrim Surati Pemprov DKI Minta Cabut Izin Kafe di Senopati

Kafe KLOUD Sky Dining Lounge diduga tempat transaksi narkoba

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menyurati Pemprov DKI Jakarta untuk mengkaji ulang perihal izin kafe KLOUD Sky Dining & Lounge di kawasan Senopati, Jakarta Selatan.

Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipid Narkoba) Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa menduga adanya transaksi narkotika di kafe tersebut usai ditemukannya bukti berupa minuman keras, pil ekstasi, dan Happy Five di lokasi saat penggerebekan polisi.

"Kemungkinan ya (ada transaksi narkotika), makanya kita akan hubungi Pemprov DKI untuk mencabut izinnya, karena dia sudah melanggar aturan menjual ada narkoba di tempat dia, lepas tahu nggak tahu, nggak mungkin dia nggak tahu," ujar Mukti Selasa (21/11/2023).

1. Bareskrim minta Pemprov mengkaji ulang izin operasional

Bareskrim Surati Pemprov DKI Minta Cabut Izin Kafe di SenopatiDirektur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mukti Juharsa. (IDN Times/Amir Faisol)

Mukti menjelaskan, pihaknya meminta Pemprov DKI untuk mengkaji ulang soal pemberian izin operasi kafe tersebut. Surat tersebut, kata Mukti, sudah dilayangkan kemarin.

"Kita bersurat ke Pemprov DKI coba dipertimbangkan, dikaji apakah dicabut izinnya," tegas Mukti.

"Karena narkotikanya banyak 8 butir, di situ 3 butir di dalam ketangkap juga yang punya cewe lagi inisialnya A sama O kita lagi dalami," sambungnya.

Baca Juga: Bareskrim Tangkap Pemberi Fasilitas Rekening Fredy Pratama Inisial B

2. Bareskrim akan memeriksa pemilik kafe

Bareskrim Surati Pemprov DKI Minta Cabut Izin Kafe di SenopatiGedung Mabes Polri (IDN Times/Aryodamar)

Mukti memastikan pihaknya bakal mendalami peristiwa itu dengan memanggil pekerja hingga pemilik kafe tersebut.

"Semua pengurus dari kafe dan manajernya semua akan kita panggil," ucap Mukti.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menggerebek dua kafe di kawasan Senopati, Jakarta Selatan. Satu dari dua kafe itu disegel polisi karena ditemukan ekstasi dan pil happy five.

Penggerebekan itu dilakukan pada Sabtu (18/11/2023) malam. Bareskrim bekerja sama dengan Bea Cukai dalam penggerebekan tersebut.

Baca Juga: Polisi Kantongi Nama Baru Sindikat Narkoba Fredy Pratama 

3. Polisi tangkap 2 wanita diduga pemilik ekstasi

Bareskrim Surati Pemprov DKI Minta Cabut Izin Kafe di SenopatiIlustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Dari penggerebekan itu, polisi menangkap dua orang wanita diduga pemilik ekstasi di kafe yang disegel polisi di kawasan Senopati, Jakarta Selatan. Dua wanita tersebut bernisial A dan O.

"Hari ini kita dapet yang pemilik ekstasi. Tadi malem dapet ya, udah dapet orangnya, dua orang wanita atas nama A dan O," katanya.

Keduanya didapati menyelipkan ekstasi di sela sofa tempat hiburan itu. Hal itu diketahui polisi saat mengecek CCTV kafe tersebut.

"Dia masih ada BB-nya, ekstasi yang ditaro di sofa (ada) 3 butir, itu kita dalami, dan dapet sekarang," ungkapnya.

"Dan sudah diakui oleh si perempuan itu, bahwa dia memang selipin (ekstasi) di sofa. Karena dia nggak bisa memungkiri ya, karena CCTV jejak digital jadi ada semua," lanjut Mukti.

Lebih jauh Mukti juga mengatakan pihaknya akan mendalami siapa bandar penjual barang haram itu.

"Yang kita kejar sekarang bandar nih, bandar yang menjual," imbuhnya.

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya