Bareskrim Urung Telusuri Temuan Rekening Sindikat Narkoba Rp120 T

Kenapa batal telusuri uang ratusan triliun?

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Ditipidnarkoba) Bareskrim Polri urung menelusuri hasil temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), terkait rekening gendut sindikat narkoba Rp120 triliun.

Dirtipidnarkoba Brigjen Pol Krisno Siregar mengatakan, penelusuran urung dilakukan karena PPATK tidak menyerahkan hasil temuannya ke Bareskrim Polri.

“Terkait adanya rekening Rp120 T yang dicurigai sebagai hasil transaksi narkoba sudah diserahkan PPATK ke penyidik lain, bukan ke penyidik Ditipidnarkoba Bareskrim Polri,” kata Krisno dalam keterangan tertulisnya, Selasa (12/10/2021).

Baca Juga: Anggota DPR Desak Polri dan BNN Lacak Rekening Narkoba Rp120 Triliun

1. Bareskrim Polri dan PPATK sudah menggelar pertemuan

Bareskrim Urung Telusuri Temuan Rekening Sindikat Narkoba Rp120 TKepala PPATK, Dian Ediana Rae (IDN Times/Rubiakto)

Krisno menjelaskan, Bareskrim Polri dan PPATK telah menggelar pertemuan guna membahas hasil temuan dugaan transaksi narkoba Rp120 triliun pada Senin (11/10/2021).

Dalam pertemuan tersebut, PPATK memutuskan untuk menelusuri dengan tidak menggandeng Bareskrim Polri.

“Manakala diserahkan ke kami maka siap untuk ditindaklanjuti,” ujar Krisno.

2. Bareskrim dan PPATK berkomitmen tetap bekerja sama dalam penyidikan TPPU

Bareskrim Urung Telusuri Temuan Rekening Sindikat Narkoba Rp120 TTiga tersangka diamankan saat pengrebegan pabrik obat keras ilegal di Bantul dan Sleman.(IDN Times/Daruwaskita)

Namun, Krisno menegaskan, Ditipidnarkoba Bareskrim Polri tetap bekerja sama dengan PPATK untuk penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada perkara produksi atau peredaran gelap obat-obatan keras ilegal di dua tempat wilayah Yogyakarta.

“Ditipidnarkoba Bareskrim Polri dan PPATK bersepakat untuk meningkatkan kerja sama dalam pemberantasan peredaran gelap narkoba melalui optimalisasi penyidikan TPPU,” kata dia.

3. Rekening gendut Rp120 triliun hasil penghitungan selama 2016-2020

Bareskrim Urung Telusuri Temuan Rekening Sindikat Narkoba Rp120 TBarang bukti obat keras ilegal dan bahan baku untuk membuat obat keras ilegal.(IDN Times/Daruwaskita)

Sebelumnya, Kepala PPATK Dian Ediana Rae dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara PPATK dan Komisi III DPR mengatakan, uang ratusan triliun tersebut adalah hasil penghitungan selama 2016-2020.

Angka Rp120 triliun muncul setelah ditotalkan untuk memberikan gambaran komprehensif selama lima tahun tersebut.

“Aliran dana Rp120 triliun melihatkan angka pihak terlapor. Kalau istilah kita itu melihatkan sejumlah orang dan korporasi,” ujar Dian di kanal Youtube PPATK, Kamis (7/10/2021).

Dian menjelaskan, transaksi narkoba yang terjadi sama seperti kegiatan ekspor dan impor dengan hasil yang cukup dinamis. Para sindikat narkoba ini mengelabui petugas dalam pengiriman dan menyimpan hasil transaksi.

Mereka, kata Dian, juga memanfaatkan rekening yang tidak terlibat dengan narkoba, dengan cara membeli rekening tertentu untuk transaksi.

“Pencucian juga dilakukan dengan modus perdagangan. Over invoice, invoice palsu dan money changer,” ujar Dian.

Baca Juga: Rekening Jumbo Narkoba Rp120 Triliun, PPATK: 1.339 Pihak Terlibat

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya